Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Konser Dangdut di Tegal Segera Disidangkan, Polisi Tinggal Limpahkan Tersangka ke Kejaksaaan

Polda Jateng segera melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi ke Kejati Jateng.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Konser Dangdut di Tegal Segera Disidangkan, Polisi Tinggal Limpahkan Tersangka ke Kejaksaaan
Tribun Jateng/Fajar Bahruddin
AKBP Rita Wulandari Wibowo menunjukkan barang bukti penetapan Wasmad Edi Susilo atau WES sebagai tersangka di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Konser dangdut di Tegal,  yang sempat viral di media sosial karena digelar di tengah pandemi Covid-19 bakal segera disidangkan.

Dalam waktu dekat ini, Polda Jawa Tengah segera melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka penggelar konser dangdut yakni wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo ke ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan P21 wakil ketua DPRD Kota Tegal ke Tinggi sudah dilakukan sejak dua hari yang lalu.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Pihaknya saat ini sedang melakukan persiapan penyerahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti ke Kejati.

"Dalam waktu dekat kami akan lakukan penyerahan tahap II," ujar dia, Jumat (23/10/2020)

Terkait penahanan pada tahap II, kata dia, akan diserahkan kepada kejaksan.

Tersangka dijerat dengan pasal a 83 UU 6 tahun2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Selain itu Pasal 216 KUHP karena mengabaikan protokol kesehatan saat menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan.

"Ancaman hukuman di bawah lima tahun," tutur dia.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wamad Edi Susilo
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wamad Edi Susilo (istimewa)

Ia mengatakan Kepolisian tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Selain itu selama pemeriksaan Wasmad koorporatif.

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun kami tidak melakukan penahanan. yang bersangkutan juga koorporatif," tukasnya

Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum dapat dihubungi mengenai penyerahan tahap II Wasmad Edi Susilo.

Tribun Jateng telah berusaha menghubungi Asintel Kejati terkait penahan tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polda Jateng Segera Lakukan Penyerahan Tahap II Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ke Kejati Jateng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas