2 Pria di Solo Ketahuan Lakukan Transaksi Narkoba di Toko Modern, Nekat Letakkan Sabu di Rak Makanan
Kepolisian mengungkap transaksi narkoba di toko modern yang terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian mengungkap transaksi narkoba di toko modern yang terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah.
Modus transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan di toko modern ini terbilang sebagai modus baru di Kota Solo.
Dalam aksinya, pelaku nekat meletakkan sabu di sebuah rak makanan di toko untuk kemudian diambil oleh pembelinya.
Baca juga: Sempat Diberondong Tembakan saat Berusaha Kabur, Perwira Polisi Ditangkap Bawa Sabu 16 Kilogram
Baca juga: Menegangkan! Ini Kronologi Penangkapan Perwira Polisi yang Diduga Jadi Kurir Sabu, Diwarnai Tembakan
Baca juga: Detik-detik Perwira Polisi di Pekanbaru Ditangkap Bawa 16 Kg Sabu, Sempat Diberondong Tembakan
Diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satrio, modus transaksi narkoba ini dilakukan dengan harapan pembeli dapat mengambilnya tanpa bertatap muka.
Seorang pelaku yang meletakkan sabu-sabu tersebut diketahui bernama Rendy.
Sementara, seorang pembeli sabu itu merupakan warga Banjarsari, Solo bernama Bombom (31).
Bombom sempat mengambil sabu tersebut lalu keluar dari toko modern.
Baca juga: Selundupkan Sabu di Kerupuk, Kurir Dibayar Rp 100 Ribu, Kerupuk Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Baca juga: Kerupuk Dilarang Masuk Lapas Tulungagung, gara-gara Ada Sabu Diselundupkan dalam Kerupuk Pasir
Baca juga: Terjerat Narkoba, Ini Alasan Renald Ramadhan Pemain Sinetron Dari Jendela SMP Gunakan Sabu
Namun, saat pelaku menjalankan aksinya, seorang sekuriti yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan pada pihak kepolisian.
Bombom pun dicokok Polresta Solo pada Jumat 2 Oktober 2020 di sebuah kamar hotel di Kecamatan Jebres.
"Saat diamankan, yang bersangkutan sedang melakukan konsumsi," ungkap Djoko saat jumpa pers di Polresta Solo Jumat (23/10/2020).
Ia pun dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan pasal Penyalahgunaan Narkoba Golongan 1, pasal 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf A.
Baca juga: Suami Pengangguran, IRT di Luwu Timur Jualan Sabu
"Hukumannya minimal 4 tahun," tandas Djoko.
Sementara itu, pihak kepolisian sampai saat ini tengah memburu keberadaan Rendy sosok yang meletakkan sabu-sabu di toko modern tersebut.
"Masih kita buru," ungkap dia.
(Tribunsolo.com/Ilham Oktafian)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Modus Transaksi Narkoba Cara Baru di Solo Diungkap, Pelaku Letakkan Sabu-sabu di Rak Minimarket