Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Kenal dan Belum Pacaran, Remaja 16 Tahun Paksa Gadis Hubungan Suami Istri Berkali-kali

Selain diperkosa, tersangka yang masih berusia 16 tahun ini juga sudah beberapa kali menerima uang dari korban setelah keduanya sempat pacaran 3 bulan

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Baru Kenal dan Belum Pacaran, Remaja 16 Tahun Paksa Gadis Hubungan Suami Istri Berkali-kali
The Week
Ilustrasi korban pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh seorang remaja laki-laki yang baru dikenalnya.

Ajakan bersetubuh itu dilakukan pelaku sejak awal bertemu ketika keduanya belum berpacaran.

Kini pelaku dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan Polres Muba setelah adanya laporan korban.

Selain diperkosa, tersangka yang masih berusia 16 tahun ini juga sudah beberapa kali menerima uang dari korban setelah keduanya sempat pacaran selama tiga bulan.

Keduanya bisa saling kenal melalui Facebook.

Baca juga: Masih Kelas 6 SD tapi Perut Buncit, Bocah Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Dikatakan tersangka Sabtu (24/10/2020), ia pertama kali bertemu dengan korban pada Sabtu (13/6/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bor 5, Kecamatan Keluang.

Setelah bertemu, tersangka langsung memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Berita Rekomendasi

"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dia saya ajak ketemuan melalui Fb, setelah bertemu korban langsung saya paksa bersetubuh.

Setelah itu dia saya ajak jadian (pacaran). Lalu selama pacaran saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.

Tak terima perbuatan tersangka, ibu kandung korban akhirnya melapor ke Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Satreskrim.

Saat sang ibu melapor yang didampingi anaknya mengatakan, bahwa pihak korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka pada anaknya setelah ibu korban mengetahui langsung dari anaknya.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris SH MH, membenarkan penangkapan persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan.

Baca juga: Dibohongi 2 Kali Ditunggu Pacar, Gadis Ini Masuk Rumah Walet hingga Dirudapaksa 2 Pemuda

Polisi Unit PPA sat reskrim Polres Muba pun langsung melakukan penyelidikan dan Rabu (21/10/2020) Sore dipimpin Kanit PPA dan diback up Polsek Keluang, tersangka berhasil ditangkap di kediamanya.

"Tersangka sudah kita amankan dan sekarang masih dalam proses penyidikan. Apalagi tersangka ini juga masih dibawah umur," ujar Deli.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria di Muba Ini Berkali-kali Setubuhi & Peras Uang Pacar Pasca Kenalan Via Facebook, Dia Saya Paksa

 
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas