Pria 60 Tahun Pukuli Anak Yatim hingga Babak Belur, gara-gara Tak Sengaja Kena Bola Biliar
Yang pertama menyebarkan adalah akun Facebook Tina Siregar yang menyebut peristiwa terjadi di Pekan Sei Birung, Desa Bandar Khalifah, Serdang Bedagai
Editor: Ifa Nabila
Video ini pun viral. Hingga pukul 00.47 WIB, Sabtu (24/10/2020) dini hari, status Facebook yang memuat video dibanjiri 5,2 ribu komentar dan telah dibagikan sebanyak 4,1 ribu kali.
Lokasi yang disebut dalam video merupakan wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Kendati demikian Kabag Ops Polres Tebingtinggi Kompol Burju Siahaan menyampaikan pelaku kini diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Lukai Polisi saat Hendak Ditangkap, Pria yang Aniaya Istri dan Mertua Tewas Ditembak
"Ya, sudah diamankan ya," katanya, Jumat (23/10/2020) sekitar Pukul 23.24 WIB, yang mana pelaku dalam video itu adalah Salmon Panjaitan, 66 tahun, petani berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / 458 / X / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 22 Oktober 2020.
Teranyar, Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengapresiasi kinerja polisi Polres Tebingtinggi dan jajaran atas respon cepatnya menangkap pelaku kekerasan terhadap anak.
Menurut hasil Investigasi Tim Litigasi Komnas Anak di Sergei, kepala korban dibenturkan di pinggiran meja biliar sehingga mengundang perhatian masyarakat untuk menyelamatkan anak.
Namun pelaku tetap melakukan penganiayaan sampai anak babak belur.
Atas kejadian itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, apresiasi atas kerja cepat Satreskrimum Polres Tebing Tinggi menangkap Salmon Panjaitan (60) terduga pelaku kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan yang dilakukan terhadap DS.
"Komnas PA patut memberikan apresiasi yang setinggi-tinginya dan ucapan terima kasih kepada semua jajaran Satreskrimum Polres Tebingtinggi.
Untuk kekerasan fisik diikuti dengan serangan penganiayaan yang menimpa seorang bocah DS hanya karena persoalan sepele yakni bola biliar mengena di kepala pelaku adalah perbuatan yang melecehkan dan merendahkan martabat anak," ujarnya, Minggu (25/10/2020).
"Pelaku Salmon Panjaitan (60) warga Desa Bandar Khalipa di Kabupaten Serdang Bedagai patut dikenakan sanksi pidana penjara 15 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas di Kolam Penangkaran Buaya dengan Kondisi Tangan Diikat, 10 Saksi Diperiksa
Terkait hal itu, Komnas Perlindungan Anak, lanjut Arist, sebagai institusi independen di bidang Perlindungan Anak dan diberi tugas untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia.
Komnas PA juga mendesak Polres Tebingtinggi untuk tidak ragu menggunakan ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku karena unsur-unsur pidananya telah terpenuhi.
Menurutnya, dalam perspektif perlindungan anak, perbuatan Salmon Panjaitan sudah dapat dikategorikan kejahatan terhadap anak.