Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foto Komodo Hadang Truk Viral di Media Sosial, BTNK Keluarkan Surat Edaran Penutupan Pulau Rinca

Setelah foto komodo menghadang truk menjadi viral, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengeluarkan surat edaran Pulau Rinca ditutup sementara.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
zoom-in Foto Komodo Hadang Truk Viral di Media Sosial, BTNK Keluarkan Surat Edaran Penutupan Pulau Rinca
Instagram/gregoriusafioma
Foto seekor komodo yang menghadang sebuah truk, menjadi viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah foto komodo yang terlihat menghadang truk yang diduga mengangkut material bangunan menjadi viral di media sosial.

Foto tersebut menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @gregoriusafioma, Sabtu (24/10/2020).

Dalam keterangan unggahan di akun tersebut, lokasi foto berada di Taman Nasional Komodo, Pulau Rinca.

Setelah foto komodo menghadang truk menjadi viral, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memutuskan untuk menutup Pulau Rinca.

Hal ini diketahui dari surat edaran BTNK yang diunggah oleh akun Twitter komunitas peduli satwa komodo, @KawanBaikKomodo pada Senin (26/10/2020) hari ini.

Dalam surat edaran tersebut, Resort Loh Buaya, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Pulau Rinca ditutup sementara dari kunjungan wisatawan dalam upaya penataan sarana dan prasarana wisata alam.

Keputusan penutupan Resort Loh Buaya didasarkan pada Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: PKS.2/KSDAE/PIKA/KSA.0/7/2020, Nomor: HK.0201-DC/558, dan Nomoer: HK.0201-DA/575 tanggal 15 Juli 2020 tentang Dukungan Pengembangan Wisata Alam Melalui Pembangunan Sarana dan Prasarana di Loh Buaya Pulau Rinca Taman Nasional Komodo

BERITA TERKAIT

Penutupan sementara Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo berlaku mulai Senin, 26 Oktober 2020 hari ini hingga 30 Juni 2021.

Baca juga: Foto Komodo Hadang Truk Viral di Media Sosial, Bagaimana Penjelasan KLHK?

Baca juga: Operasi Zebra Dimulai Senin, 26 Oktober 2020 Hari Ini, Simak Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

Baca juga: Kevin Aprilio dan Vicy Melanie Resmi Menikah, Presiden Joko Widodo Beri Ucapan Selamat

Penutupan sementara juga akan dievaluasi setiap dua minggu sekali.

Pembangunan sarana dan prasarana yang dimaksudkan dalam surat yang ditandatangani Kepala Balai Lukita Awang Nistyantara pada Minggu (25/10/2020) itu mencakup dermaga, pusat informasi wisatawan, jalan jerambah, dan penginapan ranger serta naturalist guide.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas