Lihat Ada Rumah Sepi, Ayah dan Anak Nekat Curi Motor, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ayah dan anak di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan polisi terkait kasus pencurian motor.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Keluang mengamankan ayah dan anak di Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ayah dan anak tersebut ketahuan telah mencuri motor di sebuah rumah yang sepi.
Total terdapat tiga pelaku pencurian motor di rumah seorang warga Kecamatan Keluang, Muba, bernama Firdaus (39).
Ketiga pelaku tersebut yakni Suharmin (41), Reza Saputra (18), dan Sendi Ultra (17).
Baca juga: Curi Sepeda di Asrama TNI, Ambil Handphone di Motor, Residivis di Padang Ditembak Polisi
Baca juga: 2 Pria Ini Nekat Curi Motor untuk Modal Dagang Ayam, Ternyata Korbannya Teman Sendiri
Baca juga: Sang Istri Hamil, Pria Ini Nekat Curi Motor, Mengaku untuk Siapkan Biaya Persalinan
Suharmin dan Sendi merupakan ayah dan anak.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan motor Honda Beat warna hitam Nopol BG 5826 BAN miliknya dengan total kerugian Rp13 juta.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kapolsek Keluang IPTU Dwi Rio, mengatakan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara menggeser secara bersama pintu yang terbuat dari seng.
Setelah berhasil, ketiganya membawa lari sepeda motor korban yang terparkir.
“Setelah melakukan pengembangan dari korban dua orang pelaku telah kita amankan terlebih dahulu."
"Keduanya yakni Reza dan Sendi, setelah dilakukan pemgembangan ternyata satu pelaku lagi yakni Suharmin,”kata Rio, Minggu (25/10/20).
Baca juga: Seorang Pria di Ogan Komering Ilir Kepergok Mencuri Motor, Dikejar Warga Sampai Masuk Dalam Sungai
Baca juga: Seorang Pemuda di Kupang Curi Motor Sahabatnya, Pelaku Awalnya Pinjam Lalu Sembunyikan Kunci Asli
Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Pria di Medan Kembali Curi Motor dan Gunakan Hasil Curian Untuk Beli Narkoba
Tidak perlu waktu lama, jajaran Mapolsek Keluang langsung meringkus Siharmin di kediamannya tanpa ada perlawanan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya, ketiganya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara,”ungkapnya.
Sementara, Suharmin mengungkapkan bahwa ide mencuri motor tersebut merupakan idenya dan Reza melihat rumah tersebut sepi.
“Idenya kami berdua, Pak, terus kami ke rumah korban itu Senin (19/10/2020) pagi."
"Kami lihat sepi terus kami geser pintu sengnya, habis itu lubang kontaknya kami rusak, baru langsung dibawa pergi,”ungkapnya.
(Sripoku.com/dho)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ayah di Muba Ajak Anaknya Berusia di Bawah Umur Curi Motor, Kini Terancam 5 Tahun Penjara