Fakta-fakta Pembunuhan Wanita di Kandang Buaya, Korban Sempat Pamit Bekerja ke Suami
Seorang perempuan berinisial FS (25) ditemukan tewas di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang perempuan berinisial FS (25) ditemukan tewas di tepi kolam Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Saat ditemukan pada Rabu (21/10/2020), kondisi jasad korban dalam keadaan tangan terikat dan mulut dibekap pakai lakban.
Dengan kondisi itu, polisi menduga bahwa perempuan yang diketahui pekerja kafe tersebut menjadi korban pembunuhan.
"Dalam posisi terlengkup saat ditemukan warga sekitar pukul 16.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2020).
Menurut warga sekitar, kolam tersebut merupakan kolam bekas penangkaran buaya.
Baca juga: Penyebab Jasad Wanita Pegawai Kafe di Berau Tak Dimakan Buaya, Pelaku Takut Ucapan Korban
Berikut fakta-fakta terkait kasus penemuan mayat pekerja kafe di kolam penangkaran buaya, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Korban sempat pamit bekerja ke suami
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, berdasarkan keterangan suami, korban FS sempat pamit kerja pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Dia kerja freelance di sebuah kafe," kata Rido saat dihubungi Kompas.com.
Riko mengatakan, bahwa suami korban tidak mengetahui lokasi kafe yang dituju FS.
Sejak malam itu, suami hilang kabar hingga keesokan harinya FS ditemukan tewas oleh warga sekitar pukul 16.00 Wita.
2. Diduga korban pembunuhan
Polisi menduga, mayat perempuan pekerja kafe tersebut adalah korban pembunuhan.
Pasalnya, saat ditemukan, kondisi tangan korban terikat serta mulut dibekap.
"Yang bersangkutan ditemukan dengan keadaan tangan terikat lakban, mulut juga diikat lakban," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Korban merupakan pekerja lepas di salah satu kafe di Berau.
"(Korban) pendatang dari Jawa yang kebetulan bekerja di Berau," ungkapnya.
3. Pelaku pembunuhan ditangkap
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan FS, Senin (26/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya pelaku sudah diamankan di Kalimatan Tengah," kata Rido saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Pelaku diketahui berinisial RA (34) warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Baca juga: Dugaan Motif Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Dibuang ke Kolam Buaya, Pelaku Merasa Terancam
Baca juga: Detik-detik Penemuan Mayat Wanita Muda di Kolam Buaya di Berau, Bermula Saat Antar Orang Tua Berobat
4. Pelaku beli alat untuk membunuh saat bersama korbannya
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku membeli alat-alat untuk menghabisi nyawa FS saat sedang berada di perjalanaan menggunakan mobil bersama korbannya.
Namun, korban tak mengetahui bahwa alat-alat yang dibeli RA digunakan untuk membunuhnya.
"Pelaku singgah beli tali dan lakban, niatnya untuk membunuh, tapi korban ini enggak tahu," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, seperti dikutip dari Kompas.com.
5. Bermula karaoke dan melakukan perbuatan terlarang
Edy menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2020) malam.
Pelaku RA mengajak pasangan selingkuhnya, FS berkaraoke di salah satu kafe.
Setelah berkaraoke, keduanya melakukan perbuatan terlarang.
Pelaku menjanjikan akan memberikan uang pada korban jika korban mau menemani selama karaoke sampai melakukan kegiatan asusila.
Namun, rupanya kata-kata itu tak ditepati oleh pelaku.
Baca juga: Mayat Wanita di Dekat Kolam Buaya Terungkap, Berawal Pelaku Tak Mau Bayar Jasa Karaoke Plus-plus
6. Korban ancam akan melapor
Korban yang merasa dibohongi oleh pelaku, mengancam akan melaporkan kejadian itu ke keluarganya.
"Pelaku ini tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan. Jadi korban bilang ingin melapor keluarganya. Saat itu pelaku merasa terancam dan takut," kata Edy.
Kemudian terbersit di benak RA untuk membunuh FS.
Sebelum membunuh FS, pelaku sempat kembali melakukan kegiatan asusila dengan korban.
Setelah itu, pelaku menjerat leher FS dengan tali, mengikat tangan dan membekap mulut korban.
Setelah membunuh korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Palangkaraya usai membuang korban di tepi kolam Mayang Mangurai, Teluk Bayur.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020).
Ia terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com: Kontributor Samarinda/ Zakarias Demon Daton)