Menyimpan Dendam, Pria Ini Nekat Menganiaya Seseorang dengan Senjata Tajam, Kini Ditangkap
Seorang pria berinisial JN (30), warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu nekat melakukan penganiayaan terhadap R (30).
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial JN (30), warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu nekat melakukan penganiayaan terhadap R (30).
Penganiayaan tersebut terjadi pada 11 Oktober 2020 lalu.
JN nekat melakukan tindakan tersebut lantaran dendam terhadap korban.
Akibat aksinya tersebut, JN ditangkap Tim Puma Polres Dompu.
Baca juga: Fakta Pria Aniaya Istri dan Mertua: Dipicu Dendam karena Digugat Cerai hingga Tewas Ditembak Polisi
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menyebutkan, kejadian berawal saat korban bersama-sama dengan beberapa orang temannya sedang duduk nongkrong di lapangan bola.
Beberapa saat kemudian datang terduga pelaku sambil membawa sebilah parang dan melakukan penganiayaan.
"Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara memegang sebilah parang menggunakan tangan kanannya kemudian membacok lutut sebelah kiri korban sebanyak satu kali," kata Hujaifah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Kisah Pilu Balita yang Orangtua Dipenjara, Trauma Dianiaya Paman & Bibi, Kini Sering Ucap Maaf
Motif pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan ada dendam lama.
"Sebelumnya ada permusuhan di antara mereka," kata Hujaifah.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
(Kompas.com/Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Bacok Orang, Motifnya Dendam"