Nikahi Siswi SMP, Remaja 17 Tahun Diwajibkan Bayar Denda Rp 2 Juta ke Sekolah & Rp 500 Ribu ke Kakak
Seorang remaja 17 tahun yang menikahi siswi SMP di Lombok diwajibkan untuk membayar Rp 2 juta ke pihak sekolah dan Rp 500 ribu ke kakak kandungnya.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan dini antara pasangan EB (15) dan UD (17) ramai dibicarakan setelah diunggah di Facebook.
Pernikahan tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Menurut informasi yang terhimpun, pengantin pria berinisial UD diwajibkan membayar denda total Rp 2,5 juta lantaran nekat menikah di usia dini.
Baca juga: Kisah Pelajar SMP dari Keluarga Miskin di Lombok, Tak Ada Biaya Sekolah, Putuskan Menikah Dini
Seperti yang telah diberitakan, remaja 17 tahun tersebut menikahi EB yang merupakan seorang siswi SMP.
"Ya, denda itu diberlakukan sekolah, sebesar Rp 2 juta rupiah, karena si gadis masih sekolah."
"Bagi kami, itu dilakukan sekolah untuk antisipasi agar pernikahan di usia sekolah urung dilakukan," kata Kepala Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Lombok Tengah, Abdul Hanan, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Tak Punya HP untuk Belajar Daring, Seorang Siswi SMP Pilih Menikah dengan Remaja 17 Tahun
Selain didenda pihak sekolah, UD juga harus membayar uang denda pada kakak kandung laki-lakinya sebesar Rp 500.000 karena mendahuluinya menikah.
"Ini aturan adat, dan besarnya disepakati sesuai permintaan kakak kandungnya," kata Hanan.
Pasangan yang menikah pada 10 Oktober 2020 lalu dan melangsungkan resepsi mereka 24 Oktober 2020 itu, kini menjalani hidup berumah tangga.
Abdul Hanan mengatakan, pihaknya memilih menikahkan keduanya, karena khawatir akan pergaulan anak muda saat ini.
"Kami kan tidak tahu apa yang mereka lakukan, jadi ya mesti dinikahkan, bukan berarti saya setuju pernikahan dini, tapi ini seperti buah simalakama," kata Hanan.
Baca juga: Alasan Bocah SMP Mau Dinikahi Remaja 17 Tahun: Pekerja Keras, Yakin Bisa Ubah Hidup Lebih Baik
Baca juga: Remaja 17 Tahun Nikahi Gadis Kelas 3 SMP Tanpa Beritahu KUA: Takut Dipisahkan
Kepala Sekolah SMP 4 Batukliang Utara H Majidin, yang dikonfirmasi, Selasa (26/10/2020) membenarkan sanksi berupa denda bagi siswa yang menikah.
"Denda itu sudah lama berlaku dan merupakan kesepakatan siswa, saya tidak bisa merinci besarannya, karena disesuaikan dengan kemampuan pihak keluarga, itu merupakan kesepakatan komite sekolah," kata Majidin.
Dia juga membenarkan siswinya EB dilaporkan menikah dan pasangan atau pihak laki-lakilah yang dibebankan membayar denda tersebut.
"Benar, itu dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di lingkungan sekolah kami, saya belum bisa memberikan data lengkap jumlah siswa kami yang menikah sejak sanksi itu diberlakukan," kata dia.
Tinggal di kawasan hutan
Pasangan usia belia ini tinggal di kawasan hutan di Desa Seteling.
Akses ke sana sulit dengan jalan menanjak dan licin jika hujan tiba.
EB mengaku memilih menikah karena ingin hidup lebih baik.
"Saya menikah karena mau hidup saya lebih baik," kata dia.
Baca juga: Tak Bisa Ikut Sekolah Daring Karena Miskin, Siswi SMP di Lombok Ini Pilih Menikah
Baca juga: Nikah dengan Buruh Berusia 17 Tahun, Bocah SMP di Lombok: Bingung Mau Ngapain, 4 Bulan Gak Sekolah
Baca juga: VIRAL Siswa SMA di Lombok Tengah Nikahi 2 Wanita dalam Waktu Sebulan, Begini Kisahnya
Keluarga dan pihak dusun juga tak melaporkan pernikahan usia anak di wilayah mereka, karena takut dan khawatir pasangan itu dipisahkan.
"Nikahnya di rumah ini, keluarga saja yang datang, kakek saya juga datang menikahkan," kata EB.
Bagi warga, pernikahan usia sekolah dianggap biasa.
"Biasa menikah usia dini di dusun ini, saya juga menikah saat duduk di bangku SD," kata Muslinin, keluarga UD.
Baca juga: Kurang dari Sebulan, Seorang Pelajar SMK di Lombok Nikahi 2 Gadis, sang Ibu Sempat Pingsan
Dusun Kumbak Dalem dihuni oleh 200 kepala keluarga atau 600 jiwa.
Sekitar 30 persen di antaranya mengadu nasib sebagai TKI dan TKW ke Malaysia, sisanya menggarap kawasan hutan yang dikenal sebagai pusat durian di Lombok Tengah.
(Kompas.com/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 17 Tahun yang Nikahi Siswi SMP Harus Bayar Denda Rp 2 Juta ke Sekolah"