Tega Lakukan Tindakan Asusila pada Bocah 7 Tahun, Pelaku Diamuk Massa hingga Nyaris Tewas
Seorang pria di Maluku berinisial AS aliasa La Maga (42) tega melakukan tindakan asusila terhadap bocah berusia 7 tahun.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Maluku berinisial AS aliasa La Maga (42) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Saat aksinya mulai diketahui warga, pelaku sempat nyaris tewas diamuk massa.
Pria yang melakukan tindakan asusila pada bocah berusia 7 tahun tersebut lantas dilarikan ke rumah sakit.
Setelah sembuh, pelaku langsung dijebloskan ke tahanan Polres Pulau Buru, Maluku.
Baca juga: Tindakan Asusila Paman pada Keponakan Terbongkar, Ibu Korban Curiga Melihat Perut Anaknya Membuncit
Baca juga: Pria yang Berbuat Asusila pada Mahasiswi saat Hujan Deras Akhirnya Ditangkap, Pelaku juga Rampas HP
Baca juga: Rayuan Maut Pemilik Bengkel ke Gadis ABG Terungkap, Orangtua Kaget Lihat Video Asusila di Ponsel
Kepada Tribunambon.com, Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin mengatakan, kini kondisi La Maga sudah membaik, setelah menjalani perawatan di RSUD Lala.
"Iya betul sejak Minggu 25 Oktober, La Maga resmi mendekam di tahanan Polres Pulau Buru,‘’ tegasnya, Senin (26/10/2020).
Menurut Djamaluddin, hingga kini tiga orang sudah dimintai keterangan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Buru memastikan akan terus mendalami kasus ini dan menyeret tersangka hingga persidangan.
Dihakimi Massa
Informasi yang dihimpun, La Maga yang merupakan Warga Desa Lala, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, tega melakukan tindakan asusila pada bocah tujuh tahun berinisial IAA.
Akibatnya, ia dihakimi massa sehingga dilarikan ke RSUD Lala.
Peristiwa ini terjadi saat korban IAA disuruh oleh pamannya untuk membeli minuman ke Kios Putra dekat rumahnya.
Namun, kios tidak menjual minuman yang dimaksud.
Baca juga: Pria di Padang Rudapaksa Adik Ipar Berusia 18 Tahun, Pelaku Sering Mengintip Korban saat Mandi
Saat keluar dari kios, korban bertemu dengan La Maga.
Pelaku lantas mengajak korban ikut dengannya membeli minuman tersebut ke tempat lain.
Korban lalu dibonceng dengan motor.
Namun, bukannya pergi ke kios yang lain, korban malah dibawa ke rumah kosong di depan Kantor Basarnas Namlea.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Berusia 12 Tahun hingga Hamil, Terbongkar saat Ibu Korban Curiga
Di tempat itu, pelaku mulai melakukan perbuatan tak senonoh.
Akibatnya, alat vital korban mengalami luka sobek.
Korban juga dilarikan ke RSUD Lala untuk mendapat perawatan.
"Atas perbuatan pelaku, menyebabkan korban mengalami trauma dan rasa takut," jelas Djamaluddin.
Baca juga: Kenal di Facebook, Pemuda di Muba Ini Rudapaksa dan Peras Gadis di Bawah Umur
Menurut Djamaluddin, pelaku diamankan sore hari setelah sempat dihakimi massa.
Kemudian dibawa ke Polres dan sempat ditangani di klinik, namun dirujuk ke RSUD Lala akibat kondisinya memburuk.
Pada hari yang sama, pelaku sempat melarikan diri dari desa namun ditemukan persembunyiannya dan langsung diamuk massa.
Beruntung polisi berhasil mengamankannya dari kepungan massa.
Baca juga: Dirudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMA Ini Sering Terlihat Murung hingga Sempat Ingin Bunuh Diri
"Saat diamankan pelaku sudah luka parah," ungkap Djamaluddin.
Menurut Ipda Djamaluddin, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan maksimal hukuman hingga 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Cabuli Bocah 7 Tahun, Pelaku Dihakimi Massa Nyaris Tewas, Kini Dijebloskan ke Sel Polres Pulau Buru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.