Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pentolan Sunda Empire Divonis 2 Tahun, Nasri Banks: Sunda itu Milik Dunia, Bukan Milik Kita

Ketiganya‎ dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan informasi bohong berakibat keonaran oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tiga Pentolan Sunda Empire Divonis 2 Tahun, Nasri Banks: Sunda itu Milik Dunia, Bukan Milik Kita
Tribun Jabar
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung memvonis tiga pentolan kasus Sunda Empire pada Selasa (27/10/2020).

Mereka adalah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana.

Ketiganya‎ dihukum 2 tahun penjara karena menyebarkan informasi bohong berakibat keonaran oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Meski divonis dua tahun, Nasri Bank sang Grand Prime Minister Sunda Empire tetap kukuh menyatakan pemikirannya tentang kerajaan Sunda Empire.

Petinggi Sunda Empire - Ki Agung Rangga Sasana (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Petinggi Sunda Empire - Ki Agung Rangga Sasana (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA) (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

"Tidak bisa. Sunda itu eksis. Sunda itu milik Dunia, bukan milik kita‎. Jadi tidak bisa kita menerima sistem itu jadi salah, justru merusak tatanan yang sudah dibangun pendahulu," ucap Nasri Banks.

Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa gagasan Nasri Banks itu dianggap tidak berdasar dan tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, dia divonis bersalah menyebarkan berita bohong.

"Itu karena ketidaktahuan dan keterbatasan berpikir. Baca sejarahnya yang bagus‎ karena tidak mungkin sistem administrasi Dunia itu muncul tiba-tiba, dia harus ada asal usul," ucap Nasri Banks, yang juga keukeuh dengan jabatannya sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire.

Sedangkan Rangga Sasana, mengakui hukum harus ditegakkan.

Putusan hakim kata dia, jadi barometer sekalipun pada sidang pembelaan, Rangga Sasana meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.

Baca juga: Ranggasasana Sunda Empire Minta Dibebaskan Berdalih jadi Korban: Sesungguhnya Saya Tak Layak Dihukum

"Soal putusannya, saya pikir-pikir dulu untuk banding. Dalam prosesnya, ini kan ada yang mengunggah, ada pelakunya, tapi bukan untuk buat onar tapi untuk membuat kemanusiaan perdamaian dan kesejahteraan bagi seluruh Dunia," ucap Rangga.

Divonis Dua Tahun

Sidang vonis Sunda Empire digelar hari ini.

Ketiga terdakwa yang merupakan petinggi Sunda Empire divonis bersalah dan mendapatkan hukuman penjara.

Foto putri kedua petinggi Sunda Empire, Fathia Reza dan Lamia Roro di paspor Sunda Democratic Empire. Di paspor nama keduanya tertulis Her Imperial Majesty Crown Princess Fathia Wiranatadikusuma Siliwangi Al-Misri dan Her Imperial Majesty Princess Lamia Roro Wiranatadikusuma Siliwangi Al-Misri. Keduanya putri Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Bersama Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum didakwa jaksa dalam perkara menyebarkan kebohongan dan membuat keonaran di publik. (Tangkapan layar YouTube Pak Bro)
Foto putri kedua petinggi Sunda Empire, Fathia Reza dan Lamia Roro di paspor Sunda Democratic Empire. Di paspor nama keduanya tertulis Her Imperial Majesty Crown Princess Fathia Wiranatadikusuma Siliwangi Al-Misri dan Her Imperial Majesty Princess Lamia Roro Wiranatadikusuma Siliwangi Al-Misri. Keduanya putri Perdana Menteri dan Kaisar Sunda Empire, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Bersama Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum didakwa jaksa dalam perkara menyebarkan kebohongan dan membuat keonaran di publik. (Tangkapan layar YouTube Pak Bro) (Tangkapan layar YouTube Pak Bro)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung menyatakan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Rangga Sasana bersalah melakukan tindak pidana membuat keonaran sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

Baca juga: Penampilan Terbaru Rangga Sasana Cs Sunda Empire, Muncul Sosok Jenderal: Saya Mengawal Ibu & Bapak

"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan terdakwa Ki Ageng‎ Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Benny Eko Supriyadi, di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (27/10/2020).

Ketiga terdakwa itu merupakan pengurus organisasi Sunda Empire yang sempat menghebohkan lewat videonya tentang cita-citanya soal keadilan sosial di seluruh Dunia.

Ketiganya juga menyebut Sunda Empire punya tujuan menyejahterakan dan mewujudkan perdamaian Dunia dan Sunda Empire memiliki anggota negara dan pemerintahan di Dunia.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa, pidana penjara masing-masing dua tahun," ucap Benny.

Baca juga: Terungkap Motif Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum Dirikan Sunda Empire, Bukan Untuk Satukan Dunia

Atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut klaim-klaim yang disampaikan tidak berdasar.

‎Seperti pendirian PBB, NATO, hingga Pentagon berdiri di Bandung.

"Fakta yang diumumkan adalah berita bohong yang digaungkan untuk lebih terkenal dan menarik anggota," kata hakim.

Dalam pasal yang didakwakan, salah s‎atu unsurnya ada keonaran yang ditimbulkan dari penyampaian informasi berita bohong.

"Oleh karena dengan sengaja menimbulkan keonaran tanpa harus muncul akibat kerusuhan antara masyarakat pro dan kontra. Maka majelis hakim berpendapat unsur itu terbukti dilakukan," kata dia.‎ (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Divonis 2 Tahun, Petinggi Sunda Empire Keukeuh dengan Gagasannya, Nasri Tetap Grand Prime Minister

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas