Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak dan Ayah Tiri di Karimun Terungkap

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Editor: Sanusi
zoom-in Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak dan Ayah Tiri di Karimun Terungkap
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Seorang pria di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial MT harus berurusan dengan polisi.

Itu karena dia terlibat hubungan terlarang dengan anak sambungnya.

Aksi tersebut sudah sering dilakukannya.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Baca juga: Imbas Pandemi, Sopir Angkot Banting Setir Jadi Tukang Urut, Kini Ditetapkan Tersangka Dukun Cabul

Hubungan terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya. Sebut saja namanya Bunga.

Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Berita Rekomendasi

Ibu Bunga yang berang, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Selain Beri Mantra di Kemaluan Korban agar Tak Diganggu Laki-laki, Dukun Cabul Juga Beri Cambuk

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(TribunBatam.id/Elhadif Putra)

 

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Berawal dari Pesan WA, Hubungan Terlarang Anak & Ayah Tiri di Karimun Akhirnya Terungkap

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas