Bunuh Teman SD Sekaligus Selingkuhan setelah Hubungan Badan, Kiswanto Takut Sudah Ketahuan Istri
Seorang pria di Kudus bernama Kiswanto Hariyono (40) mengaku menyesal sudah membunuh nyawa teman SD sekaligus selingkuhannya, Lustifah (38).
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Kiswanto Hariyono (40) mengaku menyesal sudah membunuh nyawa teman SD sekaligus selingkuhannya, Lustifah (38).
Pelaku adalah warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Ia mengaku sudah mulai menjalin perselingkuhan dengan warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, itu sejak tiga bulan lalu setelah reuni.
Penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada wanita pedagang pakaian itu hingga tewas di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.
Baca juga: Hasrat Istri Terlalu Tinggi, Suami Nekat Jual Istrinya ke Prostitusi Online: Sering Fantasi Bertiga
Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.
Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.
Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.
"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi. Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Pemandu Karaoke Dipukul hingga Pingsan & Diseret di Kamar Ganti, karena Menolak Diantar Pulang Tamu
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.
"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30. Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel.
Selama berjam-jam tunggui jasad korban. Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah. Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Gagal Salip Truk Tangi Minyak, Emak-emak Tewas Terlindas: Saat Terlindas Baru Terasa Ada Orang
Pamit berjualan dan hilang
Listifah sebelumnya berpamitan kepada suaminya, Winarto (52) hendak berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.