Pengungsi Rohingya Diselundupkan ke Malaysia, Dijemput Pakai Kapal Ikan di Tengah Laut
Penyelundupan itu dilakukan para tersangka dengan menjemput korban di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara menggunakan kapal penangkap ikan, Sabtu (22/6)
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Aceh melalui Ditreskrimum mengamankan empat orang pelaku yang diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya.
Penyelundupan itu dilakukan para tersangka dengan menjemput korban di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara menggunakan kapal penangkap ikan pada Sabtu (22/6) lalu.
Dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya.
Pada Kamis (25/6) sekira pukul 17.00 WIB, mereka diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, SIK dan Kabid Humas, Kombes Ery Apriyono, SIK, MSi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum, Selasa (27/10) menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47), AS (37), R (32), dan SB (42).
"Sedangkan dua pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk
DPO. Keduanya masing-masing berinisial AJ dan AR,"kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP), beber Dirreskrimum, berada di Desa Lapang,
Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok, Kecamatan Syamtalira, Aceh Utara.
Barang bukti yang diamankan petugas, rincinya, berupa dua unit handphone (HP) dan GPS
MAP-585 warna hitam.
Selain itu, turut diamankan kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10
GT) yang telah dipinjam pakai oleh Ketua Koperasi dan surat sewa menyewa kapal dari
Koperasi Samudera Indah, Aceh Utara.
"Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," paparnya.
Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama
15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
Sony menjelaskan, dua dari lima tersangka etnis Rohingya yang telah berhasil
ditangkap itu masing-masing berperan sebagai perantara untuk menyewakan kapal dari
nelayan di Aceh Timur dan menjemput etnis Rohingya dari kapal besar di tengah laut.
“Dua tersangka Rohingya ini meraka perantara dari tersangka utama warga etnis
Rohingya yang saat ini DPO, dan satu DPO warga Aceh Timur yang menghubungkan
dengan dua tersangka nelayan,” katanya.
Sementara itu, satu tersangka wanita asal Medan, Sumatera Utara, dibayar oleh
tersangka penyelundupan etnis Rohingya untuk menjemput tiga pengungsi Rohingya
yang saat ini berada di kamp pengungsian di Lhokseumawe, Aceh.
“Tersangka wanita ini dibayar oleh tersangka kasus Rohingya untuk menjemput tiga pengungsi Rohingya di Lhokseumawe untuk dibawa ke Medan, tujuannya dibawa kabur ke Malaysia,”
sebutnya. (dan/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.