Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suami Lama Tak Melaut dan Terdesak Bayar Biaya Sewa Rumah, Istri Nekat jadi Otak Perampokan

Pasangan suami istri nekat melakukan perampokan lantaran terdesak biaya sewa rumah. Sang istri jadi otak perampokan tersebut.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Suami Lama Tak Melaut dan Terdesak Bayar Biaya Sewa Rumah, Istri Nekat jadi Otak Perampokan
Mustaqim Indra Jaya/Trbun Medan
Pasutri Safrizal dan Nurselamah saat ditanyai Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (26/10/2020). Keduanya ditangkap dalam kasus perampokan sebuah rumah di kawasan Pantai Amor, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (24/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri, Nurselamah br Saragih alias Lolom (28) dan Safrizal alias Izal (38), terpaksa harus berusan dengan polisi.

Pasalnya, pasangan tersebut nekat melakukan perampokan di rumah Selmina Siringoringo yang berada di kawasan Pantai Amor, Kota Tanjungbalai.

Atas perbuatannya itu, keduanya harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai sejak Sabtu (24/10/2020).

Nurselamah mengaku, dirinya nekat melakukan perampokan lantaran terdesak kebutuhan membayar uang sewa rumah.

Baca juga: Istri Otaki Perampokan Rumah demi Bayar Kontrakan, Suami Lama Tak Melaut

Sebab, sejak menikah pada tahun 2018 mereka hidup berpindah-pindah.

"Uangnya rencana mau dipakai untuk bayar sewa rumah," kata Nurselamah, di Mapolres Tanjungbalai, Senin (26/10/2020).

Ia pun mengaku dirinya merupakan otak perampokan di rumah Selmina.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu kemudian disepakati oleh suami serta seorang temannya berinisial D yang saat ini berstatus DPO.

"Aku yang rencanain," ucapnya singkat.

Baca juga: Terdesak Biaya Sewa Rumah dan Suami Sudah Lama Tak Melaut, Seorang Istri Otaki Perampokan

Kini, dirinya hanya bisa menyesali atas perbuatannya tersebut.

Sementara itu, sang suami Safrizal mengaku sudah lama tak melaut lantaran kapalnya sedang diperbaiki.

Sehingga, dalam beberapa bulan terakhir tidak memiliki penghasilan tetap.


"Kapal lagi dirombak, jadi nggak bisa melaut," sebut Safrizal saat ditanyai Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.

Baca juga: Kejar Setoran Kontrakan Rumah, Pasutri Ini Rampok Wanita Lanjut Usia

Putu mengatakan, atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 subsidair Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas