Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menjerat Bahar bin Smith
Bahar bin Smith kembali terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online. Kasus ini sudah terjadi pada tahun 2018.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, kasus yang kembali dipersoalkan polisi itu adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online.
"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Aziz menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Polri Tak Siapkan Pengamanan Khusus Terkait Kepulangan Habib Rizieq saat Maulid Nabi
Saat itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar.
Menurut Aziz, pada saat itu akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.
"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah, ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.
Menurut dia, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian.
Namun, setelah itu, kedua belah pihak lantas melakukan perdamaian.
Bahkan, A beserta kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.
Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan oleh Polda Jabar.
"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan)