Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2015, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Kakak Korban

Seorang ayah di Banda Aceh tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Kembang, bukan nama sebenarnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2015, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Kakak Korban
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Banda Aceh berinisial CA tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun, sebut saja Kembang, bukan nama sebenarnya.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan berulang kali sejak 2015.

Saat melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau.

Tindakan asusila pelaku itu kemudian dilaporkan ke polisi oleh kakak korban.

Pelaku berhasil di tangkap di tempat persembunyiannya di Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020).

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (29/10/2020).

Menurut mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara itu, tragedi memilukan itu sudah menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak empat kali.

BERITA REKOMENDASI

Pada tahun 2015, dirincikan oleh AKP Ryan, terjadi sebanyak dua kali.

Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan hingga Melahirkan, Terungkap dari Ibu yang Curiga Perut Anaknya Besar

Lalu, berlanjut di tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 dilakukan satu kali oleh tersangka CA.

Kini Kembang sudah berumur 16 tahun.

Kasat Reskrim AKP Ryan menjelaskan dalam setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau.

Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal.

Kini tersangka CA dalam usia senjanya itu harus mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah pelariannya terhenti di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya, Sabtu (24/10/2020).

Tersangka CA dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas