ABG Berusia 14 Tahun OKU Timur Jadi Korban Rudapaksa Remaja 17Tahun yang Dikenalnya di Facebook
Setiba di Desa Margotani, korban diajak oleh tersangka mampir ke dalam rumah kosong yang tidak ketahui pemiliknya dan melakukan tindakan bejat itu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Remaja berusia 17 tahun berinisial PC diringkus Polres OKU Timur karena mencabuli seorang pelajar berusia 14 tahun.
PC merupakan Warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
Berdasarkan informasi yag diperoleh, perkenalan keduanya bermula dari media sosial Facebook.
Setelah berkenalan, PC menjemput pelajar tersebut di rumah orangtuanya di kecamatan yang sama.
"Setelah itu mereka ngobrol-ngobrol dan tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyuddin, Jumat (30/10/2020).
"Setiba di Desa Margotani, korban diajak oleh tersangka mampir ke dalam rumah kosong yang tidak ketahui pemiliknya.
Baca juga: Gadis 15-16 Tahun Dijual di Prostitusi Online, Pelaku 1 Remaja Perempuan & 3 Laki-laki Umur 18 Tahun
Di tempat itulah tersangka langsung masuk sambil menarik tangan korban dengan paksa untuk melakukan perbuatan bejatnya tersebut.
"Dan setelah peristiwa tersebut korban diantar pulang ke rumah orang tuanya," tambahnya.
Lama kelamaan, orangtua korban bingung melihat gelagat anaknya yang gelisah.
Mereka mendesak korban untuk bercerita apakah ada masalah.
Orangtua terkejut mendengar pengakuan korban.
"Mereka pun tak terima, dan segera melapor ke Polisi," katanya.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan.
Baca juga: Seorang Pria Nekat Rudapaksa Siswi SMP, Korban di Bawa ke Pondok Kebun Karet lalu Disekap 2 Malam
Tak butuh waktu lama, mereka mendengar informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II.
"Petugas langsung ke sana untuk melakukan penangkapan, dan tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa satu setel baju perempuan, sebuah Bra dan celana dalam milik korban diamankan di Mapolres OKU Timur.
PC terancam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini masih kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Curiga Lihat Anak Gelisah, Orangtua Kaget Dengar Pengakuan Dirudapaksa Pria Baru Kenal di Facebook
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.