Kenal di Facebook, Pria Ini Nekat Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Datang ke Rumah Korban lalu Ajak Jalan
Seorang pemuda berinisial PC (17) nekat merudapaksa bocah berusia 14 tahun.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial PC (17) nekat merudapaksa bocah berusia 14 tahun.
Pelaku dan korban saling berkenalan lewat media sosial Facebook.
Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan di rumah kosong.
Perbuatan PC terungkap saat orangtua korban curiga melihat anaknya yang gelisah.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah berkenalan lewat Facebook, ersangka menjemput bocah tersebut di rumah orangtuanya di kecamatan yang sama.
"Setelah itu mereka ngobrol-ngobrol dan tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyuddin, Jumat (30/10/2020).
"Setiba di Desa Margotani, korban diajak oleh tersangka mampir ke dalam rumah kosong yang tidak ketahui pemiliknya.
Baca juga: Sering Intip Gadis Tetangga Mandi, Pemuda Ini Tak Tahan dan Coba Rudapaksa hingga Korban Teriak
Di dalam situlah tersangka langsung masuk sambil menarik tangan korban dengan paksa untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut.
"Dan setelah peristiwa tersebut korban diantar pulang ke rumah orang tua korban," tambahnya.
Lama kelamaan, orangtua korban melihat gelagat anaknya yang gelisah.
Mereka pun mendesak korban untuk bercerita apakah ada masalah dan terkejut mendengar pengakuan korban.
"Mereka pun tak terima dan segera melapor ke polisi," katanya.
Polisi pun segera melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, mereka mendengar informasi dari masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II.
Baca juga: Seorang Pemuda Coba Rudapaksa Tetangga, Tak Tahan Lihat Korban Mandi, Pelaku Bergegas Ketuk Pintu
"Petugas langsung ke sana untuk melakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka berikut barang bukti berupa satu setel baju perempuan, sebuah bra dan celana dalam milik korban diamankan di Mapolres OKU Timur.
Ia terancam pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini masih kita proses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
(SRIPOKU, RM Resha AU)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kenal di Facebook, Pria dari OKU Timur Ini Paksa Bocah 14 Tahun Berhubungan Intim di Rumah Kosong