Polisi Tangkap Pemulung di Medan yang Curi Meteran Air Milik Warga
Polsek Medan Kota menangkap pemulung yang mencurian meteran air milik warga, 6 meteran air disembunyikan dalam karung goni.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polsek Medan Kota menangkap seorang pemulung yang diduga melakukan pencurian meteran air.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita enam meteran air yang disembunyikan di dalam karung goni.
Adapun identitas pelaku yakni, Muhammad Iqbal Aulia (22) warga Jalan Jermal XV, Keramat Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Patuan Sianipar (55) warga Jalan Saudara Ujung.
"Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan meteran airnya pada Kamis (22/10/2020) lalu. Di mana kami langsung menindak lanjuti pengaduan korban tersebut," ujarnya, Kamis (29/10/2020).
Dikatakannya, petugas mencurigai tersangka yang saat itu sedang membawa karung goni.
"Kami kemudian menghampirinya dan memeriksa barang bawaannya. Setelah diperiksa ternyata benar di dalam karung goni plastik tersebut ada enam unit meteran air," ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Begal yang Bunuh Driver Ojol Diamuk Massa hingga Tewas di Medan
Baca juga: Pecahan Kaca Lampu Mobil Berserakan, Temuan Mayat Misterius Gemparkan Warga Medan Baru
Kemudian petugas langsung menginterogasinya dan tersangka mengakui telah mengambil meteran air korban.
"Dari pengakuan pelaku, pada hari yang sama ia mengambil enam meteran air milik warga lainnya. Untuk proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti kami boyong ke Mako," katanya.
Dari penangkapan tersebut petugas amankan barang bukti berupa enam unit meteran air PDAM dan satu buah batu batako.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 5e dari KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Modus Pemulung, Polisi Polsek Medan Kota Tangkap Iqbal Usai Curi Meteran Air,