Gelapkan dan Sunat Bantuan Covid-19 Jutaan Rupiah, Seorang Dukuh di Kulon Progo Ditangkap Polisi
Dukuh tersebut menyelewengkan dana bantuan Covid-19 dari sumber dana aspirasi dewan provinsi dan sumber dana desa setempat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Seorang dukuh di Kelurahan Hargowilis, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo diamankan polisi.
Pasalnya dia telah menyelewengkan dana bantuan Covid-19 dari sumber dana aspirasi dewan provinsi dan sumber dana desa setempat yang terjadi pada Agustus 2020.
Adapun pelaku berinisial SNY (42) diamankan polisi pada Rabu (21/10/2020) pukul 17.30 WIB di rumahnya.
"Terhadap pelaku sudah kami tahan sejak Kamis (22/10/2020)," kata Wakapolres Kulon Progo, Kompol Sudarmawan Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Profesor Asal Indonesia Ungkap Ritual Unik Masyarakat New York Dukung Tim Medis dan Pasien Covid-19
Ia menuturkan modus yang digunakan oleh pelaku yaitu menggunakan surat kuasa palsu mengatasnamakan warganya yang menerima bantuan.
Surat kuasa tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengambil dana bantuan.
Selain itu, pelaku juga melakukan pemotongan biaya bagi warga penerima bantuan dengan alasan akan diberikan kepada sejumlah warga yang tidak terdaftar mendapatkan bantuan.
"Awalnya pelaku datang ke rumah warganya untuk meminta fotokopi KK dan KTP tanpa memberikan keterangan yang jelas serta membuat surat kuasa palsu yang digunakan untuk mengambil dana bantuan Covid-19 terhadap tiga orang korban yakni M,J dan K, "
"Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan tidak mendapatkan bantuan karena sudah dilakukan pelaku untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Baca juga: Belasan Narapidana di Lapas Pekanbaru Terpapar Covid-19, Seorang di Antaranya Meninggal
Adapun total kerugiannya sebesar Rp 7.800.000 terdiri dari dana bantuan Covid-19 yang bersumber dari dana aspirasi dewan provinsi sebesar Rp 4.800.000 dan BLT dari dana desa sebesar Rp 3.000.000.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang Dukuh di Kulon Progo Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Dana Bantuan Covid-19,