Temui Ayah Kandung untuk Izin Menikah, Gadis di Tuban Malah Dirudapaksa Ayah hingga 6 Bulan
Diketahui, korban tinggal di rumah orangtuanya di Kecamatan Singgahan, Tuban sejak 31 Mei 2020
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis sebut saja Melati (17) menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, Nur Kholis (47).
Perbuatan bejat itu sudah berlangsung selama enam bulan.
Diketahui, korban tinggal di rumah orangtuanya di Kecamatan Singgahan, Tuban sejak 31 Mei 2020. Korban diantar bibinya untuk pulang ke rumab ayahnya.
Baca juga: Siswi SMP di Bali Digilir 10 Remaja Termasuk Pacarnya, Korban Diduga Keterbelakangan Mental
Sebelumnya, korban ikut neneknya setelah ibu korban meninggal dunia tahun 2015 di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Korban waktu diantar ke rumah ayahnya, karena korban ingin menikah. Si nenek lantas menyuruh jika ingin menikah ya ke rumah ayahnya agar dinikahkan.
Tersangka yang diinterogasi penyidik, mengaku awal mula perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Secara tak disengaja, kaki korban menindih kaki ayahnya.
Dari kejadian ini, Nur Kholis akhirnya mendekap tubuh korban. Tersangka yang dijebloskan ke tahanan Polres Tuban menggeser-geserkan alat vitalnya ke korban
Setelah peristiwa itu, akhirnya tersangka kebablasan melakukan perzinahan dengan anaknya sendiri. Sesuai pengakuan tersangka sudah enam kali dalam kurun waktu enam bulan.
Baca juga: Dituding Selingkuh dengan Istri Orang, Pria Ini Dibunuh Tetangga: Pelaku Sempat Beli Pisau di Pasar
Selama korban tinggal di rumah ayahnya, tetangga mencium perilaku tidak beres, antara kedekatan ayah dengan anak.
Dari kecurigaan itu, warga setempat memberanikan diri untuk membuktikan. Karena ada warga yang pernah mendengar suara aneh dalam rumah tersebut.
Akhirnya salah seorang warga nekat mengintip dan merekam adegan tak pantas itu. Guna pembuktian, jika Nur Kholis memperlakukan anaknya sendiri tak sepantasnya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, mengungkapkan tersangka menyetubuhi anaknya di rumahnya di Kecamatan Singgahan.
Sesuai pengakuan Nur Kholis, tersangka telah menikah dua kali dan kedua istrinya meninggal semua.
Melati adalah anak dari hasil pernikahan dengan istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Kedatangan korban ke rumah ayahnya itu setelah disuruh neneknya untuk minta restu ke ayah. Karena Nur Kholis adalah sebagai wali dalam pernikahannya nanti.
Namun tersangka memanfaatkan momen kedatangan anaknya. Korban justru dipaksa melayani hingga kasus ini terkuak dan viral.
Sementara, istri kedua pelaku (pengganti ibu korban) meninggal pada 2015.
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelasnya.
Tersangka Nur Kholis saat diperiksa penyidik mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Dia juga mengaku khilaf telah menyetubuhi korban dengan janji membelikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," terang tersangka sambil menundukkan wajah.
Dalam kasus inces ini, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SURYA.co.id/M. Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Warga Pernah Dengar Suara Lenguhan Aneh, Ternyata Ayah di Tuban Setubuhi Anak Sendiri Sampai 6 Kali