4 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI, Kapolres: Kita Tidak Pandang Bulu
Kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI oleh pengendara motor gede di Bukittinggi.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI oleh pengendara motor gede di Bukittinggi, Sumatera Barat, sudah dijadikan tersangka.
Penetapan 4 pengendara moge ini berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Kejadian dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut viral di media sosial.
Tersangka yang diamankan diduga ikut melakukan pemukulan terhadap dua anggota TNI.
Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan tambahan tersangka lainnya, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara, mengatakan pengendara yang diamankan mereka yang ikut melakukan tindak pidana.
Baca juga: Anggotanya Keroyok TNI, Ketua Rombongan Moge Letjen Purn Djamari Chaniago Sebut Persoalan Kecil
Ia berharap masyarakat mengerti akan proses hukum karena tidak semua pengendara terlibat.
Dody mengatakan mengamankan dan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.
Bila ada alat bukti dan keterangan saksi, AKBP Dody Prawinegara pun memastikan tidak akan pandang bulu.
Baca juga: Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI, Disebut Juga Pecahkan Kaca Mobil Warga
"Kalau memang ada keterangan saksi yang mengarah ke tersangka lain atau alat bukti lain yang menunjukkan bahwasanya adanya tersangka lainnya, kita tidak pandang bulu," kata Dody, Minggu (1/11/2020).
Ia menjelaskan, sementara ini yang mengarah ke perbuatan tindak pidana pengeroyokkan Pasal 170 KHUP jo 351 KHUP itu ada empat orang.
Baca juga: Pertanyakan Urgensi Pengawalan Moge, Dedi Mulyadi: Orang Lain Harus Minggir, Touring Aja Nyusahin
"Di media, beberapa saya baca, mereka seakan-akan ingin semuanya (untuk diamankan). Tapi tidak bisa begitu di kaca mata hukum," katanya.
Ia menjelaskan, yang berada di sekitar kejadian tersebut tidak bisa ikut diamankan.
"Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mengerti. Bahwa tindak pidana itu adalah yang berbuat, sehingga terjadi tindak pidana itu. Itulah yang harus mempertanggungjawabkan tindak pidananya itu," katanya.