Ditangkap Polisi, Kakek 65 Tahun Mengaku Sudah 16 Kali Mencopet Penumpang Mikrolet
Seorang kakek 65 tahun, Abdi Irawan, diringkus aparat Polsek Pademangan. Pelaku mengaku sudah 16 kali mencopet penumpang mikrolet.
Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek 65 tahun, Abdi Irawan, diringkus aparat Polsek Pademangan.
Pria lanjut usia (lansia) tersebut merupakan spesialis copet penumpang mikrolet.
Ia diketahui telah kerap kali melakukan pencopetan dengan menyasar para penumpang mikrolet.
Kapolsek Pademangan Kompol Arga Dija Putra mengatakan, pelaku sudah beraksi setidaknya 16 kali sebelum akhirnya tertangkap.
"Hasil interogasi, pelaku sudah 16 kali melakukan tindak pidana tersebut," kata Arga di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Senin (2/11/2020).
Baca juga: Ini Tampang Copet yang Menyamar Jadi Mahasiswa Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Monas
Baca juga: Viral Wanita Dijambret Pemotor saat Beli Tanaman Hias, Ponsel di Saku Belakang Dirampas
Baca juga: Ketahuan Ojol Lalu Diteriaki, 2 Pria Gagal Curi Motor dan Nyaris Diamuk, Akhirnya Diselamatkan TNI
Menurut Arga, pelaku beraksi tak hanya di sekitaran Jakarta Utara saja.
Wilayah Jakarta Timur juga menjadi sasaran aksi pelaku dengan tetap mengincar penumpang mikrolet.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP M. Yamin menambahkan, dalam setiap kali beraksi, Abdi biasanya berkomplot bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Mereka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pencopetan ini.
"Perannya berbeda-beda. Jadi ada yang berperan pura-pura muntah, atau menghalangi penumpang untuk turun."
"Pelaku ini (Abdi) perannya selalu mengambil barang dari korban," kata Yamin.
Baca juga: Menyamar Jadi Teknisi CCTV, Komplotan Maling Leluasa Curi Uang di Rumah Mewah Kota Malang
Baca juga: Nekat Curi HP Panita Maulid Nabi, Pria Ini Babak Belur Diamuk Korban dan Teman-temannya
Baca juga: Kepergok Curi Handphone, Residivis Tikam Tetangganya Hingga Tewas di Tambora Jakarta Barat
Baca juga: Tante Laporkan Keponakan ke Polisi karena Curi Uang Rp 10 Juta, Ditangkap saat Hendak Kabur ke Jambi
Adapun pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara beserta beberapa unit ponsel hasil curian.
Atas perbuatannya, Abdi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang merupakan rekan satu komplotan Abdi.
(Tribunjakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Lansia Spesialis Copet dalam Mikrolet Sudah Beraksi 16 Kali di Jakarta