Polisi Kembali Tetapkan 1 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI, Totalnya 5 Orang
Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu orang tersangka pengendara motor gede )moge) dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Polisi Kembali Tetapkan 1 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI, Totalnya 5 Orang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tangkapan-layar-video-viral-seseorang-dikeroyok-rombongan-pengendara-moge-di-bukittinggi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Polres Bukittinggi kembali menetapkan satu orang tersangka pengendara motor gede )moge) dalam kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.
Dengan penambahan tersebut, kini ada 5 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Adapun, satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial TR (33).
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan adanya penambahan satu orang tersangka.
"Tersangka tambahan berinisial TR panggilan T (33) yang beralamat di Kelurahan Salamanunggal, Kecamatan Lebes, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat," kata AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, rombongan Harley Owners Group (HOG) hendak melakukan touring menuju Sabang.
Namun, pada tanggal 30 Oktober 2020 terlibat cekcok di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Selain itu, cekcok tersebut juga berlanjut terjadinya pemukulan hingga terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan.
Baca juga: Kasus Pengendara Moge Keroyok Anggota TNI: Polisi Tetapkan Empat Tersangka, 14 Motor Diamankan
"Tadi malam Minggu (1/11/2020) kami amankan satu tersangka lagi, dan jumlah total tersangka menjadi 5 orang," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Disebutkannya, peranan tersangka inisial TR panggilan T mendorong korban Muhammad Yusuf hingga korban terjatuh.
"Selain itu, juga dikuatkan berdasarkan keterangan saksi bernama Alfi Rahman panggilan Alvi, Nurul Amaliw panggilan Lia, dan Diana Novita panggilan NA," kata AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan kalau sebanyak tiga orang saksi tersebut merupakan karyawan toko butik dan phoncell di tempat kejadian perkara atau TKP.
"Selain itu, juga adanya video pada saat kejadian," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka berinisial BS (18), MS (49), HS (48), dan JAD (26).
Sedangkan, pada tahap awalnya pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial BS (18) dan MS (49).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.