Tersangka Bertambah 1 Orang, Total Lima Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 TNI di Bukittinggi
rombongan Harley Owners Group (HOG) hendak melakukan touring menuju Sabang namun tanggal 30 Oktober 2020 terlibat cekcok di kawasan Bukittinggi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan satu orang lagi tersangka kasus pemukulan dua orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hingga Senin (2/11/2020) hari ini bertambah lagi hingga totalnya menjadi lima orang.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawinegara saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau ada tambahan tersangka satu orang lagi.
"Tersangka tambahan berinisial TR panggilan T (33) yang beralamat di Kelurahan Salamanunggal, Kecamatan Lebes, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat," kata AKBP Dody Prawinegara, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya, rombongan Harley Owners Group (HOG) hendak melakukan touring menuju Sabang.
Namun, pada tanggal 30 Oktober 2020 terlibat cekcok di kawasan Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Selain itu, cekcok tersebut juga berlanjut terjadinya pemukulan hingga terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan.
"Tadi malam Minggu (1/11/2020) kami amankan satu tersangka lagi dan jumlah total tersangka menjadi 5 orang," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Sumbar Usulkan Padang dan Bukit Tinggi Terapkan PSBB
Disebutkannya, peranan tersangka inisial TR panggilan T mendorong korban Muhammad Yusuf hingga korban terjatuh.
"Selain itu, juga dikuatkan berdasarkan keterangan saksi bernama Alfi Rahman panggilan Alvi, Nurul Amaliw panggilan Lia, dan Diana Novita panggilan NA," kata AKBP Dody Prawiranegara.
AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, tiga orang saksi tersebut merupakan karyawan toko butik dan phone cell di tempat kejadian perkara atau TKP.
"Selain itu, juga adanya video pada saat kejadian," kata AKBP Dody Prawiranegara.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka berinisial BS (18), MS (49), HS (48), dan JAD (26).