Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Fakta Baru Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai

Dari catatan kriminal RA juga pernah terjerat kasus hukum dan sebelumnya sudah menjalani proses hukum di Rutan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ada Fakta Baru Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Pelaku saat diamankan di ruang penyidik Polres Berau, Jl Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, Rabu (28/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Ikbal Nurkarim


TRIBUNNEWS.COM, BERAU 
- Kasus pembunuhan yang dilakukan pria berinisial RA (33) terus dilakukan penyidik jajaran Satreskrim Polres Berau.

Dan telah dilimpahkan dari Polsek Teluk Bayur ke Resum Satreskrim Polres Berau.

Pria 33 tahun itu merupakan pelaku pembunuhan sadis wanita muda berinisial FS (23) yang jasad korbannya dibuang di kolam Buaya Mayang Mangurai dengan tangan terikat dan mulut dilakban oleh pelaku pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Kasat ReskrIm Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Resum, IPDA Dito Nugraha mengatakan jika kasus yang dilakukan RA saat ini sudah ditangani unit Resum dan telah dilakukan pelimpahan dari Polsek Teluk Bayur ke Resum.

"Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui jika aksinya dilakukan karena korban meminta pertanggungjawaban dengan mengancam pelaku jika korban sedang hamil," kata Dito, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Fenomena Marak Temuan Mayat dengan Tangan Terikat di Tumpukan Sampah, Kandang Buaya dan Kubangan Air

"Perkembangannya saat ini kami telah memeriksa saksi dan sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan dan sudah dibuatkan sprint sita dan sudah sampai proses Resum atau pemberkasan.

Berita Rekomendasi

SPDP juga sudah kami kirim pada tanggal 23 lalu," jelasnya.

Lanjut Dito mengungkapkan antara pelaku RA dan korban sudah saling kenal bahkan pelaku diketahui sering ke tempat kerja korban.

Sementara pelaku nekat menghabisi nyawa korbannya karena korban mengancam jika dia hamil.

"Karena diancam pelaku sudah menjelaskan jika mereka masing-masing sudah mempunyai keluarga bahkan isteri dan anak namun korban ngotot ke pelaku, sehingga pelaku RA melakukan perencanaan untuk membunuh korban," tuturnya.

Baca juga: Rincian UMP 2021 di Jawa, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, DIY Resmi Naik, Bagaimana Banten dan Jabar?

Dari catatan kriminal RA juga pernah terjerat kasus hukum dan sebelumnya sudah menjalani proses hukum di Rutan.

Hasil visum dan otopsi lanjut Dito ditemukan jeratan tali dileher korban juga luka lebam.

Namun tidak menunjukkan jika korban hamil seperti yang dikatakan korban sebelum dibunuh.

"Saat ini untuk hasil visum dan otopsi sudah kami terima dan telah disimpulkan ke arsip RA. Dari hasil ditemukan jeratan di leher.

Namun hasil visum korban tidak hamil jadi dipastikan bahwa korban mengancam pelaku hamil," pungkasnya.

"Untuk saat ini proses hukum masih berjalan dan ditangani penyidik yang berkualitas untuk memperoses lebih cepat kasus tersebut untuk segera kita limpahkan kejaksaan.

Saat ini proses resume selanjutnya kami tahap 2," tutupnya.

Diketahui pelaku RA (33) diringkus pada 25 Oktober, di Kasongan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

RA (33) merupakan pelaku pembunuhan sadis yang jasad korbannya dibuang ke kolam Buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Berau

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Babak Baru Kasus Pembunuhan di Kolam Buaya Mayang Mangurai, Terungkap Hasil Visum, Ada Jeratan Tali

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas