Ali Mahbub Meninggal di Tahanan Diduga akibat Dianiaya, 10 Rekan Satu Selnya Jadi Tersangka
Edy menegaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam pengeroyokan. Hal tersebut diketahui dari dari pemeriksaan CCTV.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Polisi menetapkan 10 orang tahanan sebagai tersangka terkait kasus meninggalnya tahanan Ali Mahbub (28) di Polres Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya bergerak cepat sehingga bisa menetapkan 10 tersangka terkait penganiayaan terhadap korban.
Ia menyebutkan 10 tersangka tersebut merupakan tahanan dalam satu sel.
"Kami sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka, semuanya merupakan tahanan satu sel dengan korban," kata Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020).
Edy menjelaskan, 10 tersangka ini ditetapkan tersangka seusai hasil gelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan.
Selain itu, pihaknya mengaku juga memeriksa kemungkinan adannya unsur kelalaian petugas.
"Kami sudah melakukan gelar TKP dan menetapkan 10 tersangka tahanan, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaian anggota," jelasnya.
Bahkan Edy menegaskan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam pengeroyokan.
Hal tersebut diketahui dari dari pemeriksaan CCTV.
"Berdasarkan pemeriksaan CCTV tidak ada anggota yang terlibat, semua terpantau CCTV dan itu semua bisa dipantau," kata Edy.
Terungkap dari LBH Solo Raya
Tahanan Mapolres Klaten, Ali Mahbub (28) meninggal dunia, Selasa (27/10/2020) lalu.
Istri Ali, Septiyani menduga ada kejanggalan dalam meninggalnya suaminya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.