Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Curi Mobil Ayah Kandung, Avanza Digadai Rp 20 Juta hingga Akhirnya Dipenjara

MPS alias Putra adalah warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Anak Curi Mobil Ayah Kandung, Avanza Digadai Rp 20 Juta hingga Akhirnya Dipenjara
KOMPAS.COM/IDON
Tersangka pencurian dalam keluarga, MPS alias Putra (26) saat diamankan di Polsek Bukitraya, Pekanbaru, Riau, Rabu (4/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial MPS alias Putra (26) nekat mencuri mobil Toyota Avanza milik ayah kandungnya, Z Henofi Yanson (74).

MPS adalah warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau.

Setelah buron, tersangka akhirnya ditangkap di Polsek Bukitraya di Pekanbaru.

Baca juga: Fakta Wanita 54 Tahun Dibakar Pacar Hidup-hidup sampai Tewas, Pelaku Tidur di Makam hingga Jembatan

"Tersangka MPS mencuri mobil bapaknya pada hari Rabu 5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Kasus itu dilaporkan korban ke Polsek Bukitraya dua hari setelah kejadian," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Sementara tersangka, sambung dia, ditangkap pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Perhubungan, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar STNK dan satu buku BPKB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nandang mengungkapkan, tersangka sudah menggadaikan mobil milik ayahnya.

BERITA TERKAIT

"Tersangka menggadaikan mobil Rp 20 juta di wilayah Sumatera Barat," ungkap Nandang.

Baca juga: Pasangan Mesum dalam Mobil di Pantai Panik saat Digerebek, Ternyata 2 Oknum Pemkab Bintan

Lebih lanjut, Nandang menjelaskan, tersangka awalnya mengambil satu unit mobil di showroom mobil milik ayahnya di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Setelah itu, karyawan di showroom menelepon korban bahwa satu unit mobil jenis Avanza dibawa oleh MPS, anak kandung korban.
Padahal, mobil tersebut untuk dijual oleh bapaknya. Atas kejadian itu, sang ayah merasa rugi dan melaporkan anaknya ke Polsek Bukitraya.

Tersangka MPS ditangkap sembilan bulan setelah ayahnya membuat laporan resmi ke kepolisian.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Bukitraya untuk diproses secara hukum," kata Nandang. (Kompas.com/Idon Tanjung)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Anak Ditahan karena Mencuri Mobil Ayahnya"

 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas