Berikut Keterangan Palsu Pembunuhan Yang Menyeret Dua Perangkat Desa ke Penjara
Dua perangkat desa di Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diberi tambahan hukuman oleh majelis hakim.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Dua perangkat desa di Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diberi tambahan hukuman oleh majelis hakim.
Mereka terbukti memberikan keterangan palsu terkait dengan sebuah kasus pembunuhan pasangan suami istri.
Dua perangkat desa itu diberi tambahan hukuman masing-masing 6 bulan kurungan penjara oleh hakim dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dua perangkat desa itu adalah Suwignyo selaku Staf Kasun Ngingas dan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat.
"Mereka dinilai melecehkan pengadilan, karena memberi kesaksian palsu di bawah sumpah," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Mujiono.
Baca juga: Kesaksian Palsu Dua Perangkat Desa di Tulungagung Seret ke Penjara, Dianggap Melecehkan Pengadilan
Mujiono menyampaikan itu dalam sidang daring yang digelar kemarin, Selasa (3/11/2020).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan kepada dua terdakawa ini.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatan mereka sebagai perangkat desa dianggap meresahkan masyarakat.
Selain itu mereka juga dinilai hakim menghalangi orang lain mendapatkan pengadilan.
Isi keterangan palsu 2 perangkat Desa Campurdarat
Dalam persidangan Suwignyo mengakui mendapatkan imbalan untuk memberikan keterangan palsu itu.
"Motifnya dia mendapat sesuatu dari pihak lain.
Tapi besarannya tidak diungkapkan," sambung Mujiono.
Sementara Heru membuat surat yang berisi keterangan palsu.