Berikut Keterangan Palsu Pembunuhan Yang Menyeret Dua Perangkat Desa ke Penjara
Dua perangkat desa di Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur diberi tambahan hukuman oleh majelis hakim.
Editor: Hendra Gunawan
Surat ini dimaksudkan untuk meringankan terdakwa pembunuhan, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) alias Nando dan Muhammad Rizal Syahputra (22).
Baca juga: 3 Bocah di Sumut Hilang Misterius 12 Hari, Polisi Turunkan Anjing Pelacak, Warga Beri Kesaksian Ini
Surat itu menjelaskan bahwa dua terdakwa saat itu ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi.
"Di persidangan terungkap, bahwa surat itu menjelaskan terdakwa ada di Kalimantan saat pembunuhan terjadi. Padahal sebenarnya tidak," ungkap Mujiono.
Divonis bersalah
Dua perangkat Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat divonis bersalah karena memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Baca juga: FAKTA di Balik Video Viral Pria di Boyolali Bawa Jenazah Ibunya Pakai Bronjong, Warga Beri Kesaksian
Suwignyo dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Sebelumnya ia dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan Heru Sumarsono, Kasi Pemerintahan Desa Campurdarat dihukum penjara selama dua tahun.
Heru sebelumnya dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU.
Pikir-pikir terima putusan hakim
Sementara JPU, Anik Partini mengatakan, usai putusan Heru langsung menyatakan menerima putusan hakim.
Sedangkan Suwignyo menyatakan pikir-pikir.
Karena itu JPU juga menyatakan pikir-pikir.
"Masa pikir-pikir kan selama tujuh hari. Kami juga lapor kepada pimpinan," ucap Anik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.