Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Cinta Janda Asal Kulon Progo Berujung Maut, Korban Dibakar Kekasih Karena Menolak Diajak Nikah

Catur Atminingsih (54) meregang nyawa setelah dibakar kekasihnya Agustrikoyopari Suda (51) di Kulon Progo.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kisah Cinta Janda Asal Kulon Progo Berujung Maut, Korban Dibakar Kekasih Karena Menolak Diajak Nikah
Kolase Tribun Video
ilustrasi: seorang janda asal Kulon Progo dibakar kekasihnya kerna menolak diajak menikah. 

Setelah melarikan diri selama 55 hari, Agus akhirnya ditangkap Kamis (29/10/2020) pukul 08.00 WIB.

Agus pun dihadirkan polisi dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2020).

Kepada awak media ia mengakui perbuatannya.

Ia nekat melakukan tindakan kriminal itu karena sudah emosi terhadap korban karena tidak mau diajak menikah padahal sudah menjalani hubungan asmara cukup lama.

Catur Atminingsih (54) warga asal Banyuwoto, Kapanewon (kecamatan) Sentolo, Kulon Progo, DI Yogyakarta. Ia terbaring lemah di RSUD Wates sepekan lalu.(DOKUMENTASI POLRES KULON PROGO)
Catur Atminingsih (54) warga asal Banyuwoto, Kapanewon (kecamatan) Sentolo, Kulon Progo, DI Yogyakarta. Ia terbaring lemah di RSUD Wates sepekan lalu.(DOKUMENTASI POLRES KULON PROGO) (DOKUMENTASI POLRES KULON PROGO via Kompas.com)

"Saya emosi karena saat ditanya kelanjutan hubungannya mau saya ajak nikah dia jawabnya tidak mau bila diajak nikah. Saya kan emosi kemudian dia saya siram dengan bensin menggunakan tangan kanan di seluruh tubuh dan disulut menggunakan korek api dan saya melarikan diri. Awalnya saya melakukan ini untuk memberikan efek jera saja tapi tidak tahunya malah fatal," jelas Agus.

Baca juga: Polisi Tetapkan Seorang Buruh Harian Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Wanita di Kulon Progo

Selama menjadi buron, ia sempat melarikan diri ke Magelang, Bantul, Wonosari hingga kembali ke Kulon Progo tepatnya di sekitar Pasar Cikli sebelumnya akhirnya ia ditangkap oleh polisi.

"Saya balik ke Kulon Progo karena sudah kehabisan dana. Selama melarikan diri saya mengemis dan tidur di pasar, jembatan bahkan kuburan. Selain itu saya kabur karena waktu itu pikiran saya sedang kalud," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Namun karena korban meninggal dunia ada penyesuaian pasal yang dikenakan pelaku yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Tribunjogja/ kompas.com/ Sri Cahyani Putri/ Dani Julius Zebua)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas