Satu di Antara Lima Pengendara Moge yang Aniaya TNI di Bukittinggi Masih Berusia di Bawah Umur
Untuk anak di bawah umur, polisi akan memprosesnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Polisi sebut ada anak di bawah umur dari para tersangka yang telah diamankan di Polres Bukittinggi.
Seperti diketahui beberapa pengendara melakukan pengeroyokan terhadap dua orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jumat tanggal 30 Oktober 2020 yang lalu.
Pihak kepolisian telah mengamankan serta menjadikan pengendara tersebut tersangka.
Baca juga: Update 4 November 2020: Total 1.754 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan ada satu tersangka berumur 16 tahun.
"Iya ada tersangka yang merupakan anak di bawah umur," kata Chairul Amri, Selasa (3/11/2020).
Kata dia, tersangka tersebut berinisial B umur 16 tahun.
Baca juga: Perjuangan Suami Cari Golongan Darah Langka, Berbagai Cara Ditempuh Demi Selamatkan Nyawa Istri
Sebelumnya, tersangka inisial BS (16) terdata umur 18 tahun.
"Kalau untuk anak di bawah umur, kita memprosesnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata dia.
Pelaku yang lainnya berinisial MS (49), HS (48), JAD (26), dan TR (33).
Para tersangka tersebut, dikenakan Pasal 170 KHUP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polisi Sebut Pengendara Moge yang Jadi Tersangka Akibat Pukul TNI Ada Anak di Bawah Umur