Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Skandal Pemerasan Hingga Asusila, Empat Oknum Kades di Deliserdang Siap-siap Dicopot

Ia mengatakan, adapun keempat kades yang saat ini bermasalah di antaranya Kades Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terlibat Skandal Pemerasan Hingga Asusila, Empat Oknum Kades di Deliserdang Siap-siap Dicopot
iStok
Ilustrasi skandal asusila 

TRIBUNNEWS.COM, PAKAM -- Terlibat dalam skandal, empat orang oknum kelapa desa di Sumatera Utara bersiap-siap untuk dipecat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Citra Efendy Capah, keempatnya diduga terlibat dalam kasus pemerasan hingga tindak asusila.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Citra Efendy Capah, jumlah oknum kades yang saat ini diproses ada empat orang.




"Masalah ini sudah diketahui pak Bupati," kata Capah, Selasa (3/11/2020).

Ia mengatakan, adapun keempat kades yang saat ini bermasalah di antaranya Kades Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit,

Kades Sumber Melati Diski Kecamatan Sunggal, Kades Tanjungpurba, Kecamatan Bangun Purba dan Kades Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampung Ini Beri Pengakuan Mengejutkan

Dari keempat kades itu, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan sudah mencabut SK pengangkatan Kades Buah Nabar, Kecamatan Sibolangit, Toni Ginting.

BERITA TERKAIT

SK pengangkatannya dibatalkan karena beberapa waktu lalu Bupati Ashari Tambunan kalah dari Sarman Tarigan,

calon kades yang melayangkan gugatan, lantaran tidak diikutsertakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Buah Nabar pada tahun 2016 lalu.

Menurut Capah, setelah SK Toni Ginting dicabut, maka selanjut Sekretaris Camat Sibolangit Edi Saputra ditunjuk menjadi pelaksana Kades Buah Nabar.

Baca juga: Preman Rusak Rumah Kades Perambahan Baru, Warga Sembunyi Ketakutan

Ia mengatakan, meskipun Toni Ginting dipilih oleh masyarakat secara langsung, namun Pemkab Deliserdang harus menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA).
"Kasus di Desa Buah Nabar ini sampai banding, kasasi bahkan PK.

Setelah PK, permohonan penggugat (Sarman Tarigan) dikabulkan (MA)," kata Capah.

Ia mengatakan, kedepan Pemkab Deliserdang akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) jabatan Kades Buah Nabar.

"Sekarang belum bisa dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas