Mulai Hari Ini Status Aktivitas Gunung Merapi Naik Level, Berikut Penyebab dan Penjelasannya
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menginformasikan status aktivitas Gunung Merapi menjadi level III.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menginformasikan status aktivitas Gunung Merapi menjadi level III atau Siaga.
Kenaikan status tersebut tertanggal mulai hari ini, Kamis (5/11), pukul 12.00 WIB.
Kepala BPPTKG, Hanik Humaida, menyebut berdasarkan data-data aktivitas vulkanik selama ini, BTTKG mengeluarkan status dari level II atau waspada menjadi level III atau Siaga.
BPPTKG menginfokan, pascaerupsi besar Gunung Merapi pada 2010 lalu, gunung yang berada di perbatasan DIY dan Jawa Tengah mengalami erupsi magmatis.
Tercatat erupsi pada rentang waktu 11 Agustus 2018 hingga September 2019.
Baca juga: Status Aktivitas Gunung Merapi Naik Level III
“Seiring dengan berhentinya ekstrusi magma, Gunung Merapi Kembali memasuki fase intrusi magma baru yang ditandai dengan peningkatan gempa vulkanik dalam (VA) dan rangkaian letusan eksplosif sampai dengan 21 Juni 2020,” ujar Hanik dikutip dari bnpb.go.id, Kamis (5/11/2020).
Ia menambahkan, aktivitas vulkanik terus meningkat hingga saat ini.
Hal tersebut berdasarkan data hasil pemantauan aktivitas vulkanik, seperti kegempaan dan deformasi yang masih terus meningkat.
Kondisi tersebut dapat memicu terjadi proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif.
“Potensi ancaman bahaya berupa guguran lava, lontaran material dan awan panas sejauh 5 km,” lanjutnya.
Status kenaikan aktivitas Gunung Merapi ini telah disampaikan BPPTKG kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Tengah dan para bupati di beberapa wilayah.
Baca juga: Aktivitas Gunung Merapi Naik Status Level III, 4 Kabupaten Ini Masuk dalam Prakiraan Daerah Bahaya
Rekomendasi yang diberikan
Kenaikan status mendorong BPTTKG mengeluarkan beberapa rekomendasi.
"BPPTKG melakukan pemetaan sektoral terkait prakiraan daerah bahaya meliputi 12 desa yang tersebar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Jawa Tengah," beber Hanik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.