Dipecat Gara-gara Tak Bisa Bayar Utang ke Sesama Polisi
Tiga oknum anggota polisi di Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dicopot dari tugas dan instansinya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Tiga oknum anggota polisi di Kepolisian Resort Ogan Komering Ilir (Polres OKI) dicopot dari tugas dan instansinya.
Mereka dikenakan Pemberhentikan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap tiga orang anggota yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian.
Ketiga anggota yakni Brigadir Hengky Gemesti (38)dan Bripka Antonius (44) yang sama - sama bertugas dibagian Bag Sumda serta Bripka Hendra Sutowo (36) yang bertugas di Paur Ident Satreskrim Polres OKI.
Bukan tanpa sebab, pencopotan ketiga oknum anggota Polres OKI tersebut dikarenakan mereka kerap membuat pelanggaran dan tak bisa dibina lagi.
Baca juga: Beredar di WhatsApp, Rekaman Suara PNS Minta Honorer Dukung Paslon Pilihan di Pilkada: Ancam Pecat
Pencopotan jabatan kepolisian tersebut dipimpin langsung Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy yang berlangsung di halaman Mapolres OKI, Jum'at (6/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan bahwa 3 anggota yang terkena sanksi tidak hadir.
Pencopotan ditandai dengan tulisan 'PTDH' di foto ketiganya.
"Secara sah mereka semua sudah di PTDH dengan cara In Absensi (tanpa menghadirkan yang bersangkutan-red), itu artinya seluruhnya bukan lagi sebagai anggota Polri," jelasnya ketika diwawancarai di sela acara, Jum'at (6/11/2020).
Baca juga: Listrik Padam di Sebagian Jakarta dan Bekasi, Jokowi Diminta Pecat Direksi dan Komisaris PLN
Lebih lanjut disampaikan, dari ketiga personil itu mereka melakukan pelanggaran yang cukup berat mulai dari kedisiplinan, penyalahgunaan narkoba dan permasalahan utang sesama anggota.
"Mereka ini melakukan pelanggaran baik memiliki utang sesama personil, mungkin karena tidak mampu membayar dan memilih melarikan diri,"
"Ada juga yang melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba, sehingga setiap ingin dilakukan pemeriksaan oleh Polres OKI dia berupaya untuk tidak hadir.
Jadi setelah dilakukan pencarian dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tetap tidak ditemukan," ungkapnya dengan hal tersebut diputuskan agar dilakukan PTDH.
Baca juga: Megawati Mengaku Banyak Pecat Kader PDIP yang Bermuka Dua
Diterangkan Alamsyah, selain ketiga personil itu sebelumnya Polres OKI juga telah menemukan beberapa personil lainnya yang melakukan pelanggaran.
Namun sudah dilakukan langkah pembinaan.
"Kita juga memiliki program kawah candradimuka yakni pembinaan dan pendekatan persuasif mulai dari kedisiplinan, rohani, serta fisik agar personil tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.
"Harapan saya ke depan jika ada personil yang tidak bisa dibina dan kembali melakukan pelanggaran. Segera mungkin di PTDH supaya tidak mempengaruhi anggota lainnya," imbuhnya.
Selanjutnya, perkara PTDH merupakan peristiwa yang memperihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi jika personil dapat dibina dan tak melakukan pelanggaran berulang kali.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Oknum Polisi Ini Punya Utang ke Anggota, tak Mampu Bayar Lalu Kabur, Kini Dipecat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.