Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Otak Penyelundupan 45 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, 4 Orang Lain Dituntut Penjara Seumur Hidup

Seorang pria bernama M Kasem menjadi otak penyelundupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.

Editor: Miftah
zoom-in Otak Penyelundupan 45 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati, 4 Orang Lain Dituntut Penjara Seumur Hidup
Today Online
Ilustrasi- Seorang pria bernama M Kasem menjadi otak penyelundupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur. 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria bernama M Kasem menjadi otak penyelundupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur.

M Kasem kini dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Empat orang lain dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah  Basri, Aji, Teja, dan Junaidi.

Tuntutan hukuman maksimal tersebut dibacakan dalam sidang penuntutan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kamis (5/11/2020).

Para terdakwa tersebut disangkakan melanggar pasal dengan dakwaan primair, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Bintan Bekuk Seorang Pria di Pelabuhan Kijang yang Bawa Belasan Paket Sabu

Baca juga: Tergiur Upah Rp 20 Juta, Perwira Polisi Jadi Kurir Sabu, Sempat Kabur, Dipecat & Disebut Pengkhianat

Baca juga: Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Dharmasraya Digagalkan Petugas

BERITA REKOMENDASI

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH kepada Serambinews.com, Kamis (5/11/2020), mengatakan, tuntutan terhadap masing-masing terdakwa sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kejagung dan Kejati Aceh.

“Kita telah melaksanakan penuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Idi secara professional,” ungkap Ivan.

Untuk terdakwa M Kasem, jelas Ivan, dituntut hukuman mati karena memiliki peran penting sebagai orang yang bertugas mengkoordinir terdakwa lainnya dalam penyeludupan 45 kg sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh Timur via laut menggunakan boat.

Sebelumnya, papar Ivan, perkara ini dilimpahkan dari Polres Aceh Timur ke Kejari Aceh Timur pada 6 Agustus 2020 lalu.

Sidang selanjutnya, tukas Kasi Pidum, akan dilanjutkan pada 12 November 2020 nanti, dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya.


Pada sidang agenda penuntutan secara virtual itu, JPU Kejari Aceh Timur dipimpin oleh Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH MH.

Sedangkan persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Irwandi SH, bersama dua hakim anggota Tri Purnama SH dan Ike Ari Kesuma SH.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas