Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 1.364 Warga Seram Bagian Timur Tak Ber-KTP, Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada

Sebanyak 1364 warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, terancam tak bisa melakukan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Editor: Sinatrya Tyas Puspita
zoom-in Sebanyak 1.364 Warga Seram Bagian Timur Tak Ber-KTP, Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 1364 warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, terancam tak bisa melakukan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di kabupaten ini. 

Temuan Bawaslu Maluku menyebutkan 1364 warga SBT ini merupakan bagian dari temuan 4256 pemilih yang bermasalah yang dikeluarkan Sedalih. 

“Kami temukan sejumlah data bermasalah yang cukup besar terkait  daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU SBT,’’ ungkap Komisioner Bawaslu Maluku, Paulus Titaley kepada Tribunambon.com,  Rabu (04/11/2020) melalui telepon. 

Bawaslu lanjutnya, menemukan 2000 pemilih ganda di SBT, 1364 orang yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK),  dan 622 orang bukan penduduk setempat. 

HALAMAN SELANJUTNYA====>>

 

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas