Sebanyak 1.364 Warga Seram Bagian Timur Tak Ber-KTP, Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada
Sebanyak 1364 warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, terancam tak bisa melakukan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 1364 warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, terancam tak bisa melakukan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di kabupaten ini.
Temuan Bawaslu Maluku menyebutkan 1364 warga SBT ini merupakan bagian dari temuan 4256 pemilih yang bermasalah yang dikeluarkan Sedalih.
“Kami temukan sejumlah data bermasalah yang cukup besar terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU SBT,’’ ungkap Komisioner Bawaslu Maluku, Paulus Titaley kepada Tribunambon.com, Rabu (04/11/2020) melalui telepon.
Bawaslu lanjutnya, menemukan 2000 pemilih ganda di SBT, 1364 orang yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan 622 orang bukan penduduk setempat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.