Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sebanyak 1.364 Warga Seram Bagian Timur Tak Ber-KTP, Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada

Sebanyak 1364 warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, terancam tak bisa melakukan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sebanyak 1.364 Warga Seram Bagian Timur Tak Ber-KTP, Terancam Tak Bisa Coblos di Pilkada
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Sebanyak 1364 warga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, terancam tak bisa melakukan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di kabupaten ini. 

Temuan Bawaslu Maluku menyebutkan 1364 warga SBT ini merupakan bagian dari temuan 4256 pemilih yang bermasalah yang dikeluarkan Sedalih. 

“Kami temukan sejumlah data bermasalah yang cukup besar terkait  daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah ditetapkan KPU SBT,’’ ungkap Komisioner Bawaslu Maluku, Paulus Titaley kepada Tribunambon.com,  Rabu (04/11/2020) melalui telepon. 

Bawaslu lanjutnya, menemukan 2000 pemilih ganda di SBT, 1364 orang yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK),  dan 622 orang bukan penduduk setempat. 

HALAMAN SELANJUTNYA====>>

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas