Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Hakim Mendadak Meninggal saat Sidang Sengketa Pilkada, Sempat Cecar Saksi Lalu Tak Merespon

Seorang hakim PTTUN Medan, Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat sidang sengketa Pilkada Serdangberdagai (Sergai).

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Hakim Mendadak Meninggal saat Sidang Sengketa Pilkada, Sempat Cecar Saksi Lalu Tak Merespon
TRIBUN MEDAN / ist
Hakim Mula Haposan Sirait, meninggal dunia saat menjalani sidang PT TUN Medan, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang hakim PTTUN Medan, Mula Haposan Sirait meninggal dunia saat sidang sengketa Pilkada Serdangberdagai (Sergai).

Sebelum meninggal, Mula sempat mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan.

Setelah dijawab oleh saksi, Mula Haposan tak lagi merespon.

Hakim tersebut ternyata meninggal secara mendadak.

Mula Haposan Sirait adalah hakim anggota dalam perkara sengketa pilkada tersebut.

"Dia sempat memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi di sidang sengketa Pilkada Serdangberdagai," ujar Ketua Majelis Hakim Budi saat dihubungi tribun-medan.com, Kamis (5/11/2020).

"Pas dijawab, dia udah ga nyambung. Jadi pas saya lihat ke samping, pandangannya sudah kosong," ujar Budi.

Berita Rekomendasi

Budi yang menjadi ketua majelis hakim dalam perkara itu, langsung menskors sidang.

Ia menduga rekannya tersebut terkena serangan jantung.

Baca juga: Detik-detik Hakim Haposan Mendadak Meninggal Saat Sidang Sengketa Pilkada Sergai Berlangsung

Baca juga: Hakim di Georgia dan Michigan Tolak Upaya Hukum Donald Trump Terkait Pelaksanaan Pilpres Amerika

Baca juga: Ketika Kepala Botak Hakim Garis Disangka Bola oleh Kamera AI, Penonton Sampai Kehilangan Momen Gol

Hakim Mula Haposan Sirait, meninggal dunia saat menjalani sidang PT TUN Medan, Kamis (5/11/2020).
Hakim Mula Haposan Sirait, meninggal dunia saat menjalani sidang PT TUN Medan, Kamis (5/11/2020). (TRIBUN MEDAN / ist)

"Sidang langsung saya skors, dan dalam hati saya mengatakan bahwa ini serangan jantung," ujarnya.

Karena sudah begitu, Haposan dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya sudah tidak tertolong.

"Dibawa ke Rumah Sakit Haji, jadi itu rumah sakit terdekat. Tapi sampai di sana tidak tertolong lagi," katanya.

Ia menyatakan bahwa Haposan meninggal murni karena sakit bawaan, bukan dikarenakan Covid-19.

"Karena sakit gula dan jantung, bukan covid," pungkasnya.

Beberapa saat sebelum meninggal, Mula Haposan sempat mengeluhkan berat badannya turun drastis.

Keluhan itu disampaikan Haposan kepada rekan kerjanya, Budi yang merupakan Humas PTTUN Medan sekaligus Ketua Majelis Hakim perkara sengketa Pilkada Sergai.

Dikatakan Budi, bahwa hakim Mula Haposan Sirait mengeluhkan penyakitnya yang diduga kambuh.

"Dia memang sebelumnya ada mengeluhkan kepada saya, berat badannya menurun," ujarnya kepada tribun-medan.com, Kamis malam.

Namun, saat disuruh untuk istirahat, Mula Haposan menolak dan menyatakan dirinya sehat-sehat saja.

"Sudah sempat saya bilang, kalau kurang sehat istirahat, namun ia mengatakan dirinya sehat-sehat saja," ungkapnya.

Ia mengatakan, almarhum memiliki beberapa penyakit bawaan yang memang sudah cukup lama diidap.

"Penyakitnya gula, jantung, dan sebagainya, saya lupa.

Tapi dia dibantu dengan obat," katanya.

Ia pun menyayangkan rekannya tersebut yang menomorduakan penyakitnya.

"Sehingga dia tadi meninggal pada pukul 11.45 WIB, seingat saya kami mau istirahat untuk salat dan makan," pungkasnya.

Di mata rekan-rekan kerjanya di lingkungan PTTUN Medan, Mula Haposan Sirait dikenal sebagai sosok yang giat bekerja.

Haposan merupakan hakim baru di PTTUN Medan.

Ia baru tiga bulan mengemban tugas tersebut.

Budi selaku Humas PT TUN Medan, sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan sengketa Pilkada Sergai, menuturkan bahwa hakim Haposan sedianya akan pindah tugas ke Mahkamah Agung (MA).

"Dia dilantik bulan Mei , dan sudah mau pindah ke Mahkamah Agung sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara," kata Budi.

Menurut dia, Haposan Sirait tinggal menunggu Surat Keputusan dari MA.

"Dia dibutuhkan di sana, dan sudah dinyatakan lulus.

Sehingga tinggal menunggu SK saja," ujarnya

Namun, dikarenakan ada perkara sengketa pilkada di PTTUN Medan, Haposan dijadikan hakim anggota.

"Ada sengketa pilkada di KPU Sergai, perkara nomor 6, dia dijadikan hakim anggota," ujarnya.

Baca juga: Usai Cecar Saksi Pilkada Sergai, Hakim Mula Haposan Sirait Meninggal, Sidang Langsung Diskors

Dalam pengakuannya, almarhum dinilai baik dan sangat giat dalam bekerja, bahkan sering melupakan penyakitnya.

"Pribadi almarhum itu baik, saya satu angkatan dengan dia.

Dia mantan ketua PTUN Surabaya, makanya dia di sini menjadi hakim tinggi.

Semangatnya tinggi, sehingga sering melupakan penyakitnya," ujar Budi.

Budi pun mendoakan rekan satu angkatannya itu ditempatkan di sisi yang terbaik.

(Tribun Medan /Alif Al Qadri Harahap)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sebelum Meninggal di Ruang Sidang, Hakim Haposan Sirait Mengeluh Berat Badannya Turun Drastis dan  Usai Cecar Saksi Pilkada Sergai, Hakim Mula Haposan Sirait Meninggal, Sidang Langsung Diskors

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas