Seorang Pria di Probolinggo Bunuh Tetangganya Setelah Istri Mengaku Kerap Digoda Korban
Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial HO membunuh tetangganya HI di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial HO membunuh tetangganya HI di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Tegalsiwalan tersebut membunuh tetangganya karena tidak terima istrinya berinisial SU digoda korban.
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan pembunuhan tersebut bermula saat istri pelaku mengadu bila sering diganggu korban.
Baca juga: HOAKS Jenazah Dicongkel Matanya di Probolinggo, Gugus Tugas Gakkum Covid-19: Itu Tidak Benar
Bahkan, SU mengaku kepada suaminya jika dirinya sempat diperas, dan korban sering menemuinya saat HO tidak ada di rumah.
Mengetahui itu, pelaku pun merencanakan aksi pembunhan terhadap HI, pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu.
Dalam melakukan aksinya, HO menyuruh istrinya untuk megajak korban ikut ziarah rutinan keluarga ke makam Habib Sholeh di Jember dengan mengendarai mobil.
Baca juga: RSUD di Probolinggo Kembali Ditutup, Sejumlah Pegawainya Positif Covid-19
Usai pulang dari Jember, kata Ferdy, setelah buang air kecil di pinggir sungai, tersangka yang melihat korban sedang tertidur dalam mobil langsung melakukan aksinya.
"Melihat korban sedang tertidur, HO pun mengambil golok yang sudah disiapkannya di bawah kursi mobil lalu langsung menggorok leher korban," kata Ferdy kepada Kompas.com dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (6/11/2020).
Masih dikatakan Ferdy, saat hendak dibunuh tersangka, korban sempat bangun dan menangkis.
Namun, korban akhirnya tetap terbunuh.
Baca juga: Gara-gara Gosip Kemaluan Kecil, Seorang ASN di Probolinggo Polisikan Istri Sendiri
Usai membunuh korban, lanjut Ferdy, HO membuang jasad HI.
Mayat HI sendiri ditemukan warga di sungai di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, pada Jumat 23 Oktober 2020.
Oleh warga, penemuan mayat tersebut langsung dilaporkan kepada polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung mendatangi lokasi dan membawa jasad ke rumah sakit untuk dilakukan visum.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap HO pada Kamis (5/11/2020).
Selain menangkap HO, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu mobil Panther, dan sebilah golok yang diduga digunakannya untuk menghabisi nyawa korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tegasnya.
Penulis Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Seorang Pria di Jatim Bunuh Tetangganya, Berawal dari Istri yang Mengaku Sempat Diperas Korban