Sudah 12 Orang Tewas, Pemkab Sragen Larang Penggunaan Jebakan Tikus Beraliran Listrik
Dedy Endriyatno menegaskan, kedepan bila ada kasus serupa terjadi lagi di Sragen akan dibawa ke ranah hukum.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengimbau agar petani tidak menggunakan jebakan tikus lagi menyusul banyaknya korban tewas akibat tersengat lis listrik dari jebakan tikus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menegaskan, kedepan bila ada kasus serupa terjadi lagi di Sragen akan dibawa ke ranah hukum.
"Dasar hukumnya kelalaian yang mengakibatkan kematian sudah cukup," ujar Dedy, Jumat (6/11/2020).
Dedy mengimbau kepada petani yang belum mencabut perangkap tikus listrik untuk segera mencabutnya.
Apabila tidak dicabut, maka petugas yang terdiri dari penyuluh pertanian, TNI, dan Polri akan melakukan pencabutan.
Sejauh ini perangkap tikus dengan aliran listrik yang telah dicabut ada di Kecamatan Masaran serta Sidoharjo.
Berdasarkan penelusurannya, masih banyak jebakan tikus yang dialiri listrik di Kecamatan Tanon, Masaran, dan Sidoharjo.
Baca juga: Kakek 62 Tahun Tewas Tersetrum Jebakan Tikus di Sawah, Istri Histeris Lihat Suaminya Terbujur Kaku
Dengan begitu, potensi jatuhnya korban terkena sengatan listrik dari jebakan tikus masih besar.
"Semakin banyak perangkap tikus berbasis listrik yang dipasang maka semakin banyak juga manusia yang kesetrum," tuturnya.
Sebelumnya, seorang petani bernama Suyadi (58) asal Dukuh Tanjang RT 21, Kedung Upit, Sragen, tewas akibat terkena sengatan listrik jebakan tikus.
Sampai saat ini di Sragen sudah ada 12 korban meninggal dunia akibat jebakan tikus listrik.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Total 12 Orang Tewas karena Jebakan Tikus Listrik di Sawah, Pemkab Sragen: Segera Cabut