Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Berkas Kasus Pengendara Moge Aniaya Anggota TNI di Bukittinggi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan pengendara motor gede terhadap 2 anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Berkas Kasus Pengendara Moge Aniaya Anggota TNI di Bukittinggi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
Istimewa/ tribunpadang.com
Konferensi Pers terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap dua anggota TNI di Polres Bukittinggi, Sabtu (7/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan pengendara motor gede (moge) Harley Owner Group (HOG) terhadap 2 anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakn ada 2 berkas yang diserahkan.

Pertama berkas tersangka BS yang masih di bawah umur karena berumur 16 tahun.

Kedua adalah berkas empat tersangka lainnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Peran 5 Tersangka Pengendara Moge Pengeroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi

"Kasusnya proses, dan berkas sudah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Bukitinggi dan sudah tahap 1," kata Kabid Humas, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (7/11/2020) di Bukittinggi.

Penyerahan berkas tersebut sudah diberikan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi pada Jumat (6/11/2020).

Berita Rekomendasi

"Berkaitan dengan tersangka BS awalnya berumur 18 tahun, dan setelah dicek kembali pada Akte Kelahiran berumur 16 tahun. Makanya prosesnya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," katanya.

Kata dia, proses hukum tersangka BS (16) berbeda dengan tersangka lainnya yang sudah dewasa.

Baca juga: Pengakuan Polisi yang Lerai Pengeroyokan TNI oleh Klub Moge, Tubuhnya Didorong Saat Peluk Korban

"Saat ini sedang didalami terkait umur BS (16), tapi sudah ada Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi dia cukup mahir, karena dia pembalap yang pernah sekolah di Sentul serta memiliki kemampuan mengemudi kendaraan moge yang cukup mahir," katanya.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawinegara menambahkan, tersangka BS (16) mengajukan penangguhan.

"Bahwasanya hak tersangka ya, dalam kasus apapun, itu dia memiliki penangguhan penahanan salah satunya. Tapi dalam kasus ini, memang ada tersangka BS (16) di bawah umur mengajukan penangguhan penahanan. Tetapi, dari kami kepolisian tidak memberikan hak tersebut," kata Dody Prawinegara.

Peran 5 tersangka

Kepolisian merilis kasus penganiayaan anggota TNI yang dilakukan pengendara motor gede (moge) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Dalam kesempatan tersebut kepolisian menghadirkan kelima tersangka penganiayaan.

Kelimanya diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam kejadian tersebut.

Ada yang menendang hingga ada yang mengeluarkan ancaman kepada korban.

Baca juga: Pengakuan Polisi yang Lerai Pengeroyokan TNI oleh Klub Moge, Tubuhnya Didorong Saat Peluk Korban

"Sebagai modus operandi adalah tidak terima ditegur oleh korban, para tersangka atau beberapa orang dari rombongan motor moge melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Sabtu (7/11/2020).

Dua anggota TNI di Bukittinggi dikeroyok oleh pengendara moge di Jalan dr Hamka, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (30/10/2020) silam.

Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskan korban bernama Serda Mistari dan Serda Yusuf yang merupakan Ba Unit Intel Kodim 0304/Agam.

Baca juga: Satu di Antara Lima Pengendara Moge yang Aniaya TNI di Bukittinggi Masih Berusia di Bawah Umur

Sementara lima orang tersangka ditahan di Polres Bukittinggi, salah satunya anak di bawah umur.

Tersangka berinisial BS (16), MS (49), HS (48), JD (26), dan TR (36).

"Tersangka BS (16) berperan menendang ke arah kepala dan memukul korban bernama Serda Mistari," katanya.

Pelaku, MS (49) mengancam Serda Yusuf dengan mengucapkan kata dengan nada mengancam, 'Mau jadi jagoan kamu, saya tembak kamu'. Selain itu, juga membanting Serda Yusuf sampai jatuh tersungkur.

Baca juga: Cerita Polisi Pengawal Rombongan Moge yang Aniaya Anggota TNI: Saya Baru Tahu Korban Tentara

Sedangkan, HS (48) memukul korban Serda Mistari sebanyak tiga kali, dan JD (26) memukul korban Serda Mistari ke arah kepala.

Selanjutnya, tersangka berinisial TR (36) dengan mendorong korban Serda Yusuf.

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang, yaitu saksi di TKP sebanyak 6 orang, saksi dari Polri ada 2 orang, saksi korban 2 orang, dan saksi dari rombongan HOG sebanyak 7 orang," katanya.

Pihaknya, juga menyita barang bukti seperti helm dari masing pemilik, sepatu, celana, rompi, dan lainnya milik 5 tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Berkas Kasus Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI di Bukittinggi Sudah Diserahkan ke Kejaksaan

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas