Pemkab Bintan Bakal Pecat 2 Pegawai Honorer yang Tepergok Berbuat Asusila di Mobil
Kasus asusila dua pegawai honorer Bagian Umum Setdakab Bintan, Kepulauan Riau menjadi sorotan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Kasus asusila dua pegawai honorer Bagian Umum Setdakab Bintan, Kepulauan Riau menjadi sorotan.
Terbaru, dua pegawai honorer berinisial BR dan TY bakal diberhentikan dari pekerjaannya.
Diketahui BR dan TY sebelumnya tepergok warga sedang berbuat asusila di dalam mobil di tepi Pantai Trikora, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (3/11/2020).
Video aksi mereka pun viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat.
Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan, Irma Annisa menuturkan, jika kasus pelanggaran dua oknum honorer Pemkab Bintan itu sedang diproses.
Baca juga: Polres Bintan Bekuk Seorang Pria di Pelabuhan Kijang yang Bawa Belasan Paket Sabu
Sesuai kontrak kerja, Irma menyebutkan jika honorer Pemkab Bintan melanggar aturan, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
"Benar akan diberhentikan. Suratnya akan kami sampaikan secepatnya ke pimpinan," ujarnya, Jumat (6/11/2020).
Ty Sempat Berhalangan Hadir
Perempuan berpakaian dinas Pemkab Bintan yang terekam dalam video dalam mobil di tepi Pantai Trikora, Selasa (3/11) terancam dipecat.
Itu jika perempuan berinisial Ty dalam video bersama oknum honorer pria berinisial BR tidak hadir 3 kali dalam panggilan oleh Pemkab Bintan.
Dalam pemeriksaan Rabu (4/11/2020), Ty diketahui berhalangan hadir untuk diminta klarifikasinya mengenai video yang viral di media sosial itu.
Hanya BR yang hadir memenuhi panggilan Bagian Umum Setdakab Bintan.
Baca juga: Viral Video Oknum Honorer Pemkab Bintan Tepergok Berbuat Asusila di Mobil, Ini Pengakuan Pelaku Pria
Mereka berdua menjadi sorotan setelah video diduga asusila viral di media sosial.
Keduanya diketahui sudah berkeluarga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.