Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda 19 Tahun Berbuat Asusila pada Anak Bos, Gara-gara Kesal Sering Dimarahi Orangtua Korban

Seorang pemuda berinisial SA (19) nekat berbuat asusila terhadap anak bos di tempatnya kerja di Kota Malang, Jawa Timur

Editor: Miftah
zoom-in Pemuda 19 Tahun Berbuat Asusila pada Anak Bos, Gara-gara Kesal Sering Dimarahi Orangtua Korban
wytv.com
Ilustrasi penjara- Seorang pemuda berinisial SA (19) nekat berbuat asusila terhadap anak bos di tempatnya kerja di Kota Malang, Jawa Timur 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pemuda berinisial SA (19) nekat berbuat asusila terhadap anak bos di tempatnya kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku lantaran kesal pada ayah korban.

SA kesal karena si bos selalu melimpahkan kesalahan orang lain padanya.

Pelaku merupakan warga asal Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).

"Setiap ada kesalahan orang lain, saya yang dimarahi," kata SA saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat, (6/11/2020).

Kepada polisi, SA mengaku baru empat bulan bekerja sebagai karyawan di tempat usaha konveksi milik ayah korban.

Baca juga: Berakting Seolah Bisa Baca Garis Tangan, Pria Asal Tangerang Rudapaksa Gadis 21 Tahun di Kebun

Baca juga: Mengaku Bisa Baca Garis Tangan, Pria di Mauk Malah Rudapaksa Gadis di Perkebunan

BERITA REKOMENDASI

Namun, saat ditanya kenapa ia melampiaskan kekesalannya kepada korban, SA hanya diam.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simartama mengatakan, perbuatan yang dilakukan pelaku saat korban tengah tertidur di dalam kamar.

Pelaku lalu masuk kamar korban dan melakukan perbuatannya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menutup mulut korban.

"Motifnya karena sering dimarahi orangtua korban," kata Leonardus, Jumat.

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri ke Jakarta melalui Terminal Arjosari.

Namun, ia berhasil diamankan ayah korban.

Saat ditangkap, pelaku sedang membeli tiket bus. Kemudian, oleh ayah korban pelaku diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Karyawan yang Cabuli Anak Bos: Setiap Ada Kesalahan Orang Lain, Saya Dimarahi"

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas