Sepeda Motor Milik Ayah Tantri Kotak Dicuri, 4 Pelaku Ditangkap, 1 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Ayah vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri menjadi korban pencurian.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Sepeda Motor Milik Ayah Tantri Kotak Dicuri, 4 Pelaku Ditangkap, 1 di Antaranya Masih di Bawah Umur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencurian-motor_20170320_181914.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ayah vokalis grup band Kotak, Tantri Syalindri menjadi korban pencurian.
Pelaku nekat mencuri sepeda motor di kediaman orangtua Tantri di Karawaci, Kota Tangerang.
Empat pelaku telah berhasil diamankan pihak Polsek Karawaci.
Kapolsek Karawaci, Kompol Yulies Andri Pratiwi mengatakan keempat pelaku yang ditangkap pihaknya itu masing-masing berinisial AD, AN, AL dan R.
"Untuk inisialnya AD itu sebagai pemetik atau yang mencuri sepedanya, dan mereka melakukannya tengah malam masuk perkarangan rumah orang juga dalam keadaan gelap."
"Kemudian ada yang menjual melalui media sosial itu berinisial AL, AD membantu AM. Dan menadah hasil kejahatan R," kata Yuirs saat ditemui di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (7/11/2020).
Yulies menuturkan dari keempat tersangka itu seorang diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Menurutnya pelaku yang masih berstatus dibawah umur tersebut berinisial AD (18) berperan sebagai pelaku pencurian sepeda milik ayah dari vokalis grup band Kotak.
Baca juga: Curi HP Pakai Tongsis, 3 Pelaku Ini Ditangkap saat Melarikan Diri, Mengaku Sudah 7 Kali Beraksi
Baca juga: Pengemis Remaja Kepergok Coba Curi Kotak Amal di Masjid, Sembunyikan Batang Besi di Bawah Sajadah
Sementara itu, Yulies menjelaskan kedua pelaku yang Beraksi mencuri langsung memberikan barang hasil curiannya itu kepada AL untuk dijualnya melalui situs jual beli online.
Tak lama, sepeda yang enggan dirinci jenisnya oleh pihak kepolisian itu dijual oleh pelaku AL kepada penadah R.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan maksimal hukuman 7 tahun kurungan penjara.
"Pasal yang dikenakan pasal 363 KUHP kemudian kita juncto kan pada praperadilan anak kita gunakan pasal tersebut. Baik dalam hal prosedur penahanan," jelas Yulies.
"Untuk yang dewasa itu penadah atau membantu perlakuan jahat kita kenakan pasal 480 KUHP ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(WartakotaLive.com, Rizki Amana)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terungkap, Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Pencurian Sepeda Milik Ayah Tantri Kotak