Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tikam Reval 42 Kali, Tiga Remaja Perampok Ini Terancam Hukuman Mati, Sudah Beraksi 4 Kali

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tikam Reval 42 Kali, Tiga Remaja Perampok Ini Terancam Hukuman Mati, Sudah Beraksi 4 Kali
Tribun Medan
Kolase foto pembunuhan dan korbannya 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tiga tersangka pembunuhan sadis terhadap Reval Fahrudin (18) terancam hukuman mati.

Ketiganya adalah P alias W (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII Diski, Kecamatan Sunggal, AR (15) warga Jalan Banten KM 14,5 Desa Diski Kecamatan Sunggal.

Dan YF (17) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Danau Lau Tawar Kelurahan Sumber Karya, Binjai.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa para pelaku dijerat pasal berlapis.

"Para tersangka semuanya kita kenakan pasal 340 338 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," bebernya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Ia menyebutkan para pelaku pembunuhan keji seorang pemuda 18 tahun Reval Fahrudin warga Binjai sudah 4 kali beraksi sebelumnya.

"Menurut pemeriksaan awal mereka sudah 4 TKP, dengan modus yang sama," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Namun, dari pengakuan para pelaku, Riko menyebutkan mereka hanya mengambil motor dan barang

Baca juga: Umpankan Wanita Muda, Dua Pria Ini Tikam Reval 42 Kali Hingga Tewas, Lalu Gasak Motornya

"Mereka mengaku tidak pernah membunuh, baru sekarang ini mereka menurut pengakuannya nanti akan kita telusuri," cetusnya.

Ia menyebutkan bahwa usai melakukan aksinya para pelaku menjual barang curiannya.

"Jadi hasil curian dari korban ini ada yang dititipkankan dan sebagian dijual, dan ini uang hasil penjualannya," ungkapnya sambil menunjuk barang bukti segepok uang Rp 1,2 juta.

Pelaku pembunuhan keji Reval Fahrudin (18) warga Binjai sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di hotel melati di Kabupaten Asahan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan kronologi penangkapan terjadi pada 5 November 2020 dimana Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan pengejaran yang diketahui keberadaannya di seputaran daerah Tebingtinggi.

Baca juga: Ada 42 Tusukan di Tubuh Mayat yang Tergeletak di Sunggal, Polisi Beri Ancaman Ini ke Pelaku

"Namun setibanya di Tebingtinggi ternyata para pelaku telah berpindah ke daerah Kisaran," saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas