Maling Nekat Santroni Rumah Polisi, Curi Pistol Isi 18 Amunisi Aktif dan Barang Berharga Lain
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan, tersangka beraksi bersama beberapa rekannya masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MS (26) nekat melaing di rumah seorang polisi.
MS adalah warga Desa Keruak, Lombok Timur.
Ia ditangkap Ditreskrimum Polda NTB akibat tindakannya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan, tersangka beraksi bersama beberapa rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Baca juga: Bunuh Siswa SMA dan Tinggalkan Mayat di Sawah, Pelaku: Sakit Hati karena Dia Sering Ganggu Istriku
"Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban, satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif," kata Artanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/11/2020).
Selain itu, tersangka juga mencuri barang berharga milik korban dua buah flashdisk, uang tunai sebesar Rp 300.000, sebuah ponsel Nokia dan beberapa barang dagangan milik orangtua korban berupa kain sarung.
Artanto menyampaikan, MS ditangkap saat sedang tidur di rumah pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 pukul 03.00 Wita lalu.
Baca juga: POPULER Suami Sempat Chat sebelum Gantung Diri | Pasangan Mesum di Kuburan Cina Jatinegara Ditangkap
Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTB.
Sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh Polres Lombok Timur.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Idham Khalid)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maling Beraksi di Rumah Polisi, Curi Senjata Api dan Barang Berharga"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.