Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maling Nekat Santroni Rumah Polisi, Curi Pistol Isi 18 Amunisi Aktif dan Barang Berharga Lain

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan, tersangka beraksi bersama beberapa rekannya masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Maling Nekat Santroni Rumah Polisi, Curi Pistol Isi 18 Amunisi Aktif dan Barang Berharga Lain
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Senjata rakitan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MS (26) nekat melaing di rumah seorang polisi.

MS adalah warga Desa Keruak, Lombok Timur.

Ia ditangkap Ditreskrimum Polda NTB akibat tindakannya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan, tersangka beraksi bersama beberapa rekannya masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.

Baca juga: Bunuh Siswa SMA dan Tinggalkan Mayat di Sawah, Pelaku: Sakit Hati karena Dia Sering Ganggu Istriku

"Tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban, satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif," kata Artanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Selain itu, tersangka juga mencuri barang berharga milik korban dua buah flashdisk, uang tunai sebesar Rp 300.000, sebuah ponsel Nokia dan beberapa barang dagangan milik orangtua korban berupa kain sarung.

Artanto menyampaikan, MS ditangkap saat sedang tidur di rumah pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 pukul 03.00 Wita lalu.

Baca juga: POPULER Suami Sempat Chat sebelum Gantung Diri | Pasangan Mesum di Kuburan Cina Jatinegara Ditangkap

Berita Rekomendasi

Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTB.

Sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh Polres Lombok Timur.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maling Beraksi di Rumah Polisi, Curi Senjata Api dan Barang Berharga"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas