Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terungkap dari Firasat Buruk Ibu Korban

Seorang ayah asal Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, tega merudapaksa anak tirinya. Peristiwa terungkap dari firasat ibu korban.

Editor: Widyadewi Metta Adya Irani
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Terungkap dari Firasat Buruk Ibu Korban
Sripoku.com/Anton
Seorang ayah di Kabupaten Ponorogo, tega merudapaksa anak tirinya. Peristiwa terungkap dari firasat ibu korban. - Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. (Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah asal Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, tega merudapaksa anak tiri.

Akibat perbuatan pelaku bernama Suwanto (45) tersebut, kini sang anak yang masih di bawah umur hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Diketahui, tindakan tak terpuji yang dilakukan Suwanto bermula ketika sang istri, SH, bekerja di Surabaya.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya, Terungkap saat Korban Mengeluh Sakit di Bagian Sensitifnya

Baca juga: Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Rekan Kerjanya di dalam Pondok

SH pun meninggalkan anaknya, HC (15), bersama Suwanto di rumah.

Beberapa bulan bekerja di Surabaya, SH mempunyai firasat yang tidak enak.

Ia bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh suaminya.

"Pada hari Minggu (4/10/2020) SH pulang ke Sawoo dan menanyakan kepada tersangka apakah melakukan hal yang tidak sepantasnya kepada korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Pelaku Percobaan Rudapaksa Ibu Rumah Tangga di Kabupaten Bantaeng Diamankan Polisi

BERITA TERKAIT

Saat itu, tersangka diam saja dan tidak menjawab pertanyaan dari istrinya.

Tiga hari kemudian, pada tanggal 7 Oktober 2020, barulah tersangka mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah merudapaksa HC, yang tak lain adalah anak tirinya.

Azis menjelaskan, dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020, Suwanto sudah merudapaksa HC tak kurang dari 10 kali.

Baca juga: Empat Orang Pelaku Rudapaksa Siswi SMK di Toba Ditangkap, Salah Seorang Pelakunya Buruh

"Tersangka merudapaksa korban di dalam kamar di rumahnya sendiri," lanjutnya.

Atas perbuatannya, Suwanto dijerat pasal 81 Jo pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Surya.co.id/Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ditinggal Istri Kerja ke Surabaya, Pria di Ponorogo Malah Setubuhi Putri Tirinya Hingga Hamil

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas