Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka ke-11 Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Buleleng, Ini Perannya

Polisi alam melakukan pendalaman apakah jumlah tersangka masih akan bertambah atau tidak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka ke-11 Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Buleleng, Ini Perannya
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali Ratu Ayu Astri Desiani

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Jumlah tersangka kasus persetubuhan yang menimpa seorang siswi kelas VIII SMP asal Buleleng, Bali kembali bertambah satu orang sehingga  totalnya sudah mencapai 11 orang.

Satu tersangka baru ini diketahui bernama Kadek CY (18), warga Buleleng Bali.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, hasil pengembangan kasus, Kadek CY yang merupakan  ini terbukti sempat menyetubuhi korban, pada Minggu (11/10/2020) malam, sekira pukul  21.00 Wita.

Rudapaksa dilakukan di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan. 

Pria yang masih duduk di bangku kuliah ini kemudian ditangkap oleh polisi pada Rabu (11/11/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/11) kemarin.

"Jadi berdasarkan hasil pendalaman kasus, kami menemukan adanya satu orang tersangka baru bernama Kadek Candra Yasa ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia terbukti sempat mengajak korban ke sebuah gubuk, lalu menyetubuhinya satu kali," ucap AKP Vicky saat ditemui,  Jumat (13/11/2020). 

Apakah ada kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah lagi?

"Kami secara bertahap melakukan pemeriksaan terhadap korban, untuk melakukan sinkronisasi antara pengakuan korban dan para tersangka.

Baca juga: Mobil Jatuh ke Jurang Sedalam 10 Meter di Bali, Satu Korban Tewas, Kondisi Terjepit

Jadi nanti akan kami lakukan pendalaman lagi, apakah jumlah tersangka masih akan bertambah atau tidak.

Sejauh ini total tersangka sudah ada 11 orang. Yang ditahan empat orang, dan tujuh lainnya masih dibawah umur jadi hanya wajib lapor dan diberi pembinaan," jawab AKP Vicky. 

Sementara tersangka Kadek Yasa mengaku nekat menyetubuhi korban, lantaran termakan hasutan dari teman-temannya.

"Karena hasutan teman," singkatnya. 

Akibat perbuatannya, Kadek Yasa pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas