Oknum Mahasiswa Jadi Tersangka ke-11 Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Buleleng, Ini Perannya
Polisi alam melakukan pendalaman apakah jumlah tersangka masih akan bertambah atau tidak
Editor: Eko Sutriyanto
Akibat perbuatannya, Kadek Yasa pun dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Fakta Kasus Siswi SMP Diduga Digilir 10 Pemuda
Kendati pihak kepolisian telah berhasil menangkap para pelaku, korban persetubuhan yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP asal Kecamatan Buleleng, hingga saat ini masih diberikan pendampingan psikolog.
Pasalnya, hingga saat ini korban masih memiliki rasa trauma jika bertemu dengan orang asing utamanya laki-laki yang tidak ia kenal.
Anggota Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak, Bella Savira Fitriana mengatakan, kondisi psikis korban saat ini sejatinya sudah mulai stabil.
Bahkan mulai bisa bercanda dengan keluarganya, serta mulai ikut pembelajaran sekolah secara daring.
Baca juga: Netizen Temukan Pria yang Diduga Calon Suami Luna Maya, Curiga Ke Bali Untuk Bertemu Calon Mertua
Namun demikian, pihaknya tetap ingin memastikan agar korban mendapatkan dukungan baik oleh keluarga maupun lingkungannya, untuk menjaga kestabilan psikis korban.
“Sekarang kami masih melakukan home visit, kami akan melihat bagaimana situasi di rumah dan lingkungannya.
Sampai saat ini korban juga takut ketemu orang yang tidak dikenal apalagi laki-laki. \
Dia juga masih takut berkomunikasi dengan teman-temannya, karena temannya selalu menanyakan tetang kejadian yang menimpa korban,” ucapnya.
Bella pun mengakui, selama melakukan pendampingan, pihaknya juga menemukan masalah baru.
Di mana, ibu korban sebut Bella, kini juga merasa syok atas kejadian yang menimpa anak kandungnya itu.
“Ibu korban sampai saat ini masih menangis, dia juga syok dengan kejadian yang menimpa anaknya . Ini jadi PR kami juga untuk memberikan konseling,” terangnya.
Sampai kapan psikis korban bisa betul-betul pulih?